POTENSI ISBAT WAKAF MENURUT UU. N0 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus Wakaf Masjid Tanpa Sertifikat Wakaf di Desa Sumbersari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat)

Authors

  • Khoirul Anwar Universitas Hasyim Asy’ari, Tebuireng

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v1i4.2154

Abstract

Abstract

Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau orang-orang yang memisahkan sebagian hartanya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum, namun perwakafan belum diatur secara tuntas dalam peraturan perundang-undangan yang ada.Problematika wakaf yang ada di masyarakat seperti permasalahan wakaf masjid tanpa sertifikat wakaf di desa sumber sari adanya tanah wakaf yang belum bersertifikat yang menyebabkan perebutan tanah wakaf tersebut antara masyarakat dengan putra waqif dikarenakan si waqif telah meninggal dunia, dan tujuan penelitian ini adalah melihat potensi adanya isbat wakaf di desa sumber sari dan proses pengajuannya .Didalam penelitian ini merupakan penelitian (field research) yang menggunakan metode pendekatan kualitatif agar pendekatan ini bisa memudahkan peneliti dan menghasilkan penelitian berupa data deskriptif yang holistik dari kejadian yang di amati, di samping itu, penulis juga menggunakan jenis penelitian literatur atau library research yang dalam hal ini nantinya penulis akan menggunakan bahan-bahan hukum seperti di antaranya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Perwakafan. Penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan isbat wakaf meliputi 4 tahap yaitu pengajuan permohonan, pemeriksaan, pembuktian dan penetapan isbat wakaf, diketahui bahwa tanah wakaf yang berada di desa Sumbersari diwakafkan hanya secara lisan dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang pencatatan wakaf. Permasalahan ini menunjukan adanya potensi untuk diajukannya permohonan isbat wakaf di karnakan tidak adanya sertifikat wakaf.Berkenaan dengan kasus yang penulis hadapi, bahwa ahli waris wakif juga ingin menjual harta benda wakaf. Dilihat pasal 40 maka keinginan ahli waris wakif bertentangan dengan peraturan yang ada dan tidak bisa disahkan perubahan status harta benda wakaf tersebut. Dan menyambung hal ini Perlunya di terbitkannya pasal tentang Isbat wakaf agar permaslahan-permasalahan wakaf dapat di atur secara jelas di dalam undang-undang no 41 tahun 2004

 

Keywords: isbat wakaf, sertifikat wakaf

 

 

 

 

 

abstract

Waqf is a legal act of a person or people who separate part of their assets forever for the purposes of worship or public interest, but waqf has not been completely regulated in existing laws and regulations. Waqf problems in society such as the problem of mosque waqf without certificates waqf in the village of Sumber Sari, there is waqf land that has not been certified which has led to a fight over the waqf land between the community and the waqif's son because the waqif has died, and the aim of this research is to look at the potential for waqf isbat in the village of Sumber Sari and the application process. In this research is research (field research) that uses a qualitative approach method so that this approach can make it easier for researchers and produce research in the form of holistic descriptive data from the events observed, in addition, the author also uses a type of literature research or library research, in this case the author will will use legal materials such as Law No. 41 of 2004 concerning Endowments. This research shows that the implementation of waqf isbat includes 4 stages, namely submitting an application, examination, verification and determination of waqf isbat. It is known that waqf land in Sumbersari village is donated only verbally due to a lack of knowledge about waqf recording. This problem shows the potential for a waqf isbat application to be submitted due to the absence of a waqf certificate. Regarding the case the author is facing, the wakif heirs also want to sell the waqf assets. Looking at article 40, the wishes of the wakif heirs are contrary to existing regulations and changes to the status of the waqf assets cannot be ratified. And continuing this, it is necessary to issue an article on Waqf Isbat so that waqf issues can be regulated clearly in Law No. 41 of 2004

 

Keywords: waqf isbat, waqf certificate

References

Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1998)

Al-Khabib, Muhammad Al-Syarbini, Al-lqna fi hall al-Alfadz Abi Syuza, (Dar al-lhya al- Kutub: Indonesia.t.t.)

Al-Malibary, Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, Fathul Mu‟in bi Syarhil Qurrotil Aini (Kudus, Menara Kudus, cet 1 tahun 1980)

Al-Utsaimin, Muhammad bin Shaih, Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat Menurut al- Quran dan as-Sunnah, (Jakarta: Pustaka Imam Syafi'i, 2008)

Amirudin dan Zainal Askini, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Grafindo Persada Pers, 2006)

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005)

Chandra, Perkara Isbat Wakaf dan Pembuktian, 29 April 2009

Departemen Agama RI, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

––––––––– , Bahan Penyuluhan Hukum, Kompilasi Hukum Islam

Duraini, Fathi, al-Fiqh al-lslamiy al-Muqaran Ma'al-Mazahib (Damsyik: Maktabah al- Taryin, 1980)

Effendi, Satria, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, (Jakarta: Prenada Media, 2004)

Hamami, Taufiq, Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional, (Jakarta: PT. Tata Nusa, 2003)

Hasanuddin, Manajemen Zakat dan Wakaf, (Pamulang: Fidkom, 2010)

https://kbbi.web.id/syarat.html. Diakses pada hari jum‟at tanggal 11 Juni 2021.

Ibn Muhammad, Abi Bakr, Taqiy al-Din, Kifayat al-Akhyar, (Bandung: PT Al-Ma‟arif, t.t)

Ichwan, Mohammad Noer, Metodologi Penelitian Kuantitatif, (Semarang; Walisongo Press, 2009)

Idris, Ahmad, Fiqh al-Syafi‟iyah, (Jakarta: Karya Indah, 1986)

Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989)

Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, (Jakarta: 2006)

–––––, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta: 2013)

Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005)

Muchsin, Isbat Wakaf Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Tanah Wakaf

Muttaqien, Dadan dkk, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Press, 1999)

Nor, Juliansyah, Metodologi Penelitian, (Jakarta;Kencana Prenada Media Group, 2011)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.

Pujileksono, Sugeng, Metode Penelitian Komunikasi Kualitatif, (Malang: Klompok Intrans Publising, 2015)

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008)

Rachmat, Naziroeddin, Harta Wakaf Pengertian. Perkembangan dan Sejarahnya di Dalam Masyarakat Islam Dulu dan Sekarang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1964)

Riyanto, Yatim, Metodologi Penelitian.Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif, (Surabaya: Unesa University Press, 2017)

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Jilid III, (Beirut: Dar al-al-Fikr, 1983)

Sarwono, Jonatan, Metode penelitian Kuantitatif & Kualitatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu 2006)

Sugiyono, Metode Penelitian Pendiidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009)

Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014)

Sukardi, Metodologi Pendidikan Kompetensidan Praktiknya, cetakan IV (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007).

Syah, Hidayat, Pengantar Umum Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Verivikatif, (Pekanbaru: Suska Pres, 2010).

Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Usman, Rachmadi, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: 2009)

Downloads

Published

2024-07-22

Issue

Section

Articles