SISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP IMPORTIR JASA TITIP YANG BEROPERASI SECARA ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i5.2660Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian pidana terhadap importir jasa titip yang beroperasi secara ilegal tanpa izin di Indonesia. Praktik jastip semakin marak dengan kemajuan teknologi dan perubahan perilaku konsumen yang beralih ke perdagangan online. Namun, banyak pelaku usaha jastip yang menjalankan kegiatan impor tanpa izin resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Angka Pengenal Importir (API), yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang kepabeanan dan perdagangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan kualitatif diterapkan untuk menganalisis kasus pembuktian pidana terhadap importir jasa titip ilegal, termasuk penerapan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian pidana terhadap pelaku jasa titip ilegal masih menghadapi kendala dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih efektif untuk menanggulangi praktik tersebut.
References
Peraturan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir;
Peraturan Menteri Keuangan No. 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Barang Kiriman.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Buku:
Bambang Sunggono. (2002). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Jurnal:
Almansyah, Y. S., Askari , S., & Abadi , K. (2022). Jasa Titip (JASTIP) Barang Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif . Jasa Titip (JASTIP) Barang Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif , 2.
Dirgantari, P. D., Hurriyati, R., Sulastri, Masharyono, Sulaksana, R. D. I. Z., Hidayat, Y. M., & Widjajanto, B. (2022). Strategi Digital Marketing Dalam Menumbuhkan Startup Jastip Indonesia Jepang . Strategi Digital Marketing Dalam Menumbuhkan Startup Jastip Indonesia-Jepang , 22,.
Pelanggaran. (n.d.). http://digilib.unila.ac.id/5377/8/BAB%20II.pdf
Tondy, T., & Studi Magister Kajian Ilmu, P. (n.d.). PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN BARANG IMPOR ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK. https://e-journal.unair.ac.id/ADJ
Website:
Admin Web Bea dan Cukai. (2022, December 21). Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang-Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai. KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Admin Web Bea dan Cukai. (2024, March 8). Tak Berizin Badan POM, Satu Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan. KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Admin Web Bea dan Cukai. (2023. June 20). Ketentuan Impor Untuk Dipakai. KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Agustina Purwanti, (2024, March 13). Kompas.id. Fenomena Jastip dan Minat Konsumen terhadap Produk Asing.
Martyasari Rizky, (2024, January 19) CNBC Indonesia. Bisnis Jastip Mulai Bikin Resah, Pengusaha Ritel Minta Diatur Ketat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.