PERAN DAN EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERBANKAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMBOBOLAN REKENING DI INDONESIA
1. Peran Dan Efektivitas Undang-Undang Perbankan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Menjadi Korban Pembobolan Rekening Di Indonesia 2. Penerapan Regulasi Perbankan Di Indonesia Dalam Meningkatkan Keamanan Finansial Untuk Mengantisipasi Kasus Pembobolan Rekening
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2854Keywords:
Hukum perbankan, Perlindungan hukum, Pembobolan rekeningAbstract
Di era digital saat ini, perkembangan pesat teknologi informasi telah memfasilitasi akses dan transaksi keuangan, tetapi pada saat yang sama meningkatkan potensi risiko keamanan, termasuk peretasan rekening bank. Kasus-kasus peretasan rekening yang marak terjadi mengancam hak-hak nasabah, terutama terkait perlindungan data pribadi dan jaminan keamanan terhadap dana yang disimpan di bank. Dengan demikian, kita dapat memperoleh pengetahuan baru tentang pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk meminimalkan peretasan rekening yang terjadi di Indonesia. Selain itu, kita juga dapat memperdalam pemahaman tentang regulasi yang mengaturnya. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur. Data primer adalah data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Data sekunder adalah data yang bersumber dari data yang telah didokumentasikan dalam bentuk bahan hukum. Semua data yang terkumpul dianalisis melalui teknik interpretasi yang dikaitkan dengan kasus yang sedang dikaji, dalam penelitian ini kasus yang dikaji adalah peretasan rekening nasabah bank dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
References
Peraturan PerUndang-Undangan
Peraturan BI No. 9/15/PBI/2007
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Book
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 41.
H.P. Setyosari, Metode Penelitian Pendidikan & Pengembangan, (Jakarta: Prenada Media, 2016), hlm. 127.
Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 47.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 53.
Sedarmayanti dan Syarifuddin Hidayat, Metodologi Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hlm. 108.
Journal
Fitri, Dita. 2020. “Proceeding: Call for Paper 2 Nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN YANG MENGALAMI KERUGIAN ATAS PEMBOBOLAN REKENING Legal Protection Towards Bank Customers Who.” Proceeding: Call for Paper 2 nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era: 978–79.
Putra, Riadhi Tedi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. 2020. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Oleh Pegawai Bank.” Jurnal Interpretasi Hukum 1(2): 181–85.
Rahmawati, Defi, and Mas Anienda Tien F. 2023. “Perlindungan Hukum Atas Kerugian Nasabah Yang Disebabkan Bobolnya Mobile Banking Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2): 1239–48.
Suherman, “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Lembaga Perbankan,” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 4(1) 2018, hlm. 110
Utami, Istiqlaliyah Tri, and Dan Muhammad Taufiq. 2018. “Analisis Yuridis Kasus Pembobolan Rekening Pada Bank Mandiri Analysis Juridis Case of Accounts Hacking in Mandiri Bank.” Jurnal Living Law 10(1): 58–77. www.bankmandiri.co.id.
Internet
POJK MRTI.pdf
Peraturan BI No. 9/15/PBI/2007
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.