Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyelesaikan Masalah Penolakan Klaim Polis Asuransi

Authors

  • Icha Tri Utami Universitas Negeri Semarang
  • Tia Utami Sucianti Mawarti Universitas Negeri Semarang
  • Fatih Hening Octavian Haq Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2869

Abstract

Masalah penolakan klaim polis asuransi sering menimbulkan ketidakpuasan dan konflik antara nasabah dan perusahaan asuransi, terutama ketika klaim dianggap tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan. Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas dan regulator yang bertanggung jawab untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan dalam industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Artikel ini membahas dua aspek utama peran OJK dalam menangani masalah penolakan klaim polis asuransi. Pertama, OJK berperan dalam mengawasi perusahaan asuransi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang melindungi hak-hak nasabah, termasuk dalam penanganan klaim. Kedua, OJK berfungsi sebagai fasilitator penyelesaian sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, guna memberikan solusi yang adil bagi para pihak. Melalui pengawasan dan penyelesaian sengketa yang efektif, OJK berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memperkuat perlindungan konsumen.

References

Artikel Jurnal

Azka Siregar, R. N., & Satino, S. (2024). Urgensi Kepatuhan Hukum dalam Pemenuhan Klaim Asuransi di Indonesia: Perspektif Kontraktual dan Implikasinya. USM Law Review. 1228–1240.

Febriyanti, E., Sri Widiarty, W., & Tehupeiory, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi Yang Telah Diberikan Ke Otoritas Jasa Keuangan. Action Research Literate, 8(5). https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.351

Gusdarnelis, D., Iyah Faniyah, & Bisma Putra Pratama. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1321-1331. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.445

Heriyadi, H. (2023). Tinjauan Yuridis Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36-44.

K. N. Bayani, H. Saptono, and I. Irawati, "PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG POLIS ASURANSI," Diponegoro Law Journal, vol. 12, no. 2, Apr. 2023.

https://doi.org/10.14710/dlj.2023.38277

Pratama, Y. D. M. FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI REGULATOR PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN ASURANSI.

Reza Pahlevi N, A. M., & Ramadhan, F. (2020). PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERASURANSIAN DI BADAN MEDIASI DAN ARBITRASE ASURANSI INDONESIA (BMAI). Binamulia Hukum , 7(2), 179–194.

Syukron, S. (2022). Peran OJK dalam Melindungi Konsumen dan Masyarakat di Sector Jasa Keuangan. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 8(2), 190-201.

Buku Teks

Basrowi, & Utami, P. (2024). TEORI-TEORI PERILAKU KEUANGAN. Purbalingga: CV.EUREKA MEDIA AKSARA.

Jannus Sibadolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2010), hlm 7.

Rachmadi Usmani, Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika,2012. Hal. 8

Downloads

Published

2024-11-16

Issue

Section

Articles