PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM KASUS PEMBOBOLAN REKENING BANK DI INDONESIA

Authors

  • Almira Qurrotul Aini Universitas Negeri Semarang
  • Elanti Fatayatun Khoiroh Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2891

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nasabah, Pembobolan Rekening, Perbankan, Legal Protection, Customer, Account Breach

Abstract

Abstrak : The legal protection of customers in cases of bank account breaches in Indonesia is an urgent issue in line with the increase in cybercrime targeting the banking sector. This article examines the regulation of legal protection for customers, including the liability of banks as stipulated in the Banking Law and the Consumer Protection Law. Findings show that while a clear legal framework exists, its implementation is often ineffective. Customers often suffer financial losses and face difficulties in resolving disputes with banks, both through litigation and non-litigation channels. This article highlights the importance of preventive measures by banks, such as improved security systems and customer education, as well as the role of regulators in ensuring banks' compliance with consumer protection standards. Through a normative juridical approach, this article provides a comprehensive overview of the challenges and solutions in strengthening customer legal protection to increase public confidence in the banking system.
Keyword: Legal Protection, Customer, Account Breach, Banking.

Abstrak : Perlindungan hukum nasabah dalam kasus pembobolan rekening bank di Indonesia merupakan isu mendesak seiring dengan meningkatnya kejahatan siber yang menargetkan sektor perbankan. Artikel ini mengkaji regulasi perlindungan hukum bagi nasabah, termasuk tanggung jawab bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang jelas, implementasinya sering kali belum efektif. Nasabah kerap mengalami kerugian finansial dan menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan sengketa dengan bank, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Artikel ini menyoroti pentingnya langkah preventif oleh bank, seperti peningkatan sistem keamanan dan edukasi nasabah, serta peran regulator dalam memastikan kepatuhan bank terhadap standar perlindungan konsumen. Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini memberikan gambaran menyeluruh tentang tantangan dan solusi dalam memperkuat perlindungan hukum nasabah guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Pembobolan Rekening, Perbankan.

References

Artikel Jurnal

Bukit, A. N. (2019). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto). Jurnal Ius Constituendum.

Kholid, M. (2014). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN. Adliya.

Sherly Nelsa Fitri, M. D. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DAN BANK DALAM HUKUM PERBANKAN. Majalah Keadilan.

Sampul, M. "Tanggung Jawab Bank terhadap Hak yang Dirugikan dalam Pembobolan Rekening Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan." Lex Crimen, vol. 5, no. 7, 2016, pp. 129

Thomas, J. "Pertanggungjawaban Bank terhadap Hak Nasabah yang Dirugikan dalam Pembobolan Rekening Nasabah." Lex et Societatis, vol. 1, no. 1, 2013, pp. 129

Utami, I. T., & Taufiq, M. "Analisis Yuridis Kasus Pembobolan Rekening pada Bank Mandiri." Jurnal Ilmiah Living Law, vol. 10, no. 1, 2018, pp. 58-77

Buku Teks

Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia.

Downloads

Published

2024-11-19

Issue

Section

Articles