Analisis Yuridis Implementasi Merger Bank di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2901Keywords:
Implementation of mergers; Bank mergers; bankingAbstract
This study aims to analyze the implementation of bank mergers in Indonesia based on Law Number 10 of 1998 concerning Banking. The research adopts a normative juridical method with a statutory approach and case analysis. Data were collected through literature studies, including primary and secondary legal materials, along with juridical analysis of related regulations. The findings indicate that bank mergers in Indonesia are clearly regulated under Law Number 10 of 1998 and its supporting provisions, including approval mechanisms by the Financial Services Authority (OJK). However, challenges such as administrative hurdles and compliance with specific requirements often create obstacles for banking business actors. This study concludes that improving regulations and strengthening oversight by relevant authorities are necessary to ensure that the bank merger process operates effectively, efficiently, and in accordance with the precautionary principle.
References
Achmad Ali, (2001), Tujuan dan Fungsi Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia
Arif, F. Z. (2021). Analisis Kewenangan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tingkat Kesehatan Bank Aceh Syari’ah (Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam) (Doctoral dissertation, UPT. Perpustakaan).
Fithriyyah, N. R. (2020). PENINGKATAN MOTIVASI KERJA KARYAWAN BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG BINTARO (Doctoral dissertation, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Sondakh, J. H. (2016). Kajian Hukum Tentang Pelaksanaan Merger Bank Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. LEX ET SOCIETATIS, 4(9).
Soekanto, S. (2012), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Amalia, F dan Ika, SR. (2014). Kinerja Bank di Indonesia setelah melakukan merger dan akuisisi dengan Kepemilikan Asing: Apakah Lebih Baik?. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Efektif, 5(1), hlm. 70-90.
Budiarto,Agus.(2004). Merger Bank di Indonesia: Beserta Akibat-Akibat Hukumnya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hidayat, F. (2020). Mengenal hukum perusahaan. CV. Pena Persada.
Indra Rahmatullah.(2021). Rambu-Rambu Hukum Merger Bank Bumn Syariah Menuju Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Jurnal Salam, 8 (2).
Lestari, T. P. analisis kesesuaian penerapan pengelolaan dana pensiun syariah terhadap fatwa DSN MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/(Studi Pada PT Bank Syariah Mandiri Pusat).
Nurma Guspitasari.(2016). Rofah Setyowati dan Muhyidin, “Mekanisme Konsolidasi Bank Syariah Anak Perusahaan good dari Perspektif Yuridis”, Diponegoro Law Jurnal, 5(3).
Nurhidayah, D., Hidayati, A. N., & Habib, M. A. F. (2022). Pengaruh inflasi, saham syariah, sukuk dan reksadana syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2013-2020. Jurnal Sinar Manajemen, 9(1), 158-169.
Prasetyo, David.(2018). Peralihan Pemegang Hak Tanggungan Atas Akuisisi Perseroan Terbatas, Supremasi Hukum, Jurnal Penelitian Hukum, 27(2).
Mulyadi, M.(2012). Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 16 (1).
Juanda, H. Enju.(2016). Konstruksi Hukum dan Metode Interpretasi Hukum. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Galuh, 4(2).
Mahargiyantie. (2020). Peran Strategis Bank Syariah Indonesia Dalam Ekonomi Syariah Di Indonesia. Al-Misbah, 1(2).
Salsabil, S. (2022). Perspektif Fenomena Merger Terhadap Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI), 1(1), 1-10.
Simatupang. (2019). Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma (JRAM), 6(2),
Setiono, Gentur Cahyo.(2018).Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal Transparansi Hukum, 1(1): 1-18.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.