Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Kasus Pembobolan Dana Perbankan

Authors

  • Peter Gabriel Simatupang Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2978

Keywords:

Customer Protection, Banking, Bank Responsibility, Fund Embezzlement, Data Security

Abstract

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan finansial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank memiliki dua fungsi utama, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Dalam menggunakan produk dan jasa perbankan, nasabah sebagai konsumen memiliki hak atas perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun demikian, praktik pembobolan dana oleh pihak yang tidak beritikad baik masih sering terjadi dan merugikan nasabah.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah serta tanggung jawab bank dan pelaku pembobolan dalam kasus kehilangan dana nasabah. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kesehatan bank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan pengumpulan data dari berbagai sumber akademik seperti Google Scholar, ResearchGate, dan Academia.edu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang kuat untuk melindungi nasabah, implementasinya masih perlu ditingkatkan. Dapat disimpulkan bahwa walaupun telah ada undang-undang yang mengatur perlindungan nasabah dan tanggung jawab bank, masih terdapat tantangan dalam praktiknya yang memerlukan penanganan lebih komprehensif.

References

Artikel Jurnal (satu, dua, atau lebih dari dua penulis)

Rasyid, Abdul (2007) “Perlindungan Data Nasabah Bank” https://business- law.binus.ac.id/2017/07/31/perlindungan-data-nasabah-perbankan/

Aurelia, Bernadetha Oktavira (2020) “ Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah” https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung- jawab-bank-atas- pembobolan-rekening-nasabah-lt5ea6e27adf366/

Hermansyah, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Ke-2, Kencana, Jakarta

Downloads

Published

2024-11-29

Issue

Section

Articles