PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

Authors

  • Icha Tri Utami Universitas Negeri Semarang
  • Dini Vriska Anggraini Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang
  • Harry Nugroho Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.3059

Keywords:

BPHTB; PTSL; Land Registration

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk memastikan pelaksanaan hukum agraria yang akurat dan transparan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan pengenaan pajak. BPHTB merupakan instrumen fiskal penting yang mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pendaftaran tanah yang terstruktur, sejalan dengan kebijakan publik yang adil dan transparan. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan BPHTB, karena praktik yang tidak konsisten dan ketidakjelasan regulasi dapat menyebabkan penegakan yang tidak efisien dan beban pajak yang tidak adil bagi pemilik tanah. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini menelaah regulasi yang ada dan sumber-sumber hukum resmi untuk mengevaluasi peran dan dampak BPHTB dalam program PTSL. Penelitian ini menekankan pentingnya pedoman yang jelas dan penegakan yang adil untuk menjamin kepastian hukum dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan hukum agraria. Penyempurnaan kebijakan BPHTB dalam PTSL sangat penting untuk mendukung pendaftaran tanah yang sistematis, sah secara hukum, dan berkeadilan sosial.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1971 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Buku

Achmad Ali. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Prenada Media Group

Padmo Wahjono. (1984). Undang-undang Perpajakan Beserta Penjelasan dan Peraturan Pelaksanaan. Jakarta: Ghalia Indonesia

Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti

Sudikno Mertokusumo. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty

Jurnal

Amalia, P., Taufik, M., & Rakhmatullah, B. R. (2024). Penundaan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (pp. 209–226). Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi.

Gunawan, N., Nastiar, R. G., & Niravita, A. (2024). PENYELENGGARAAN KETENTUAN KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2016 YANG MENGUBAH REGULASI MENGENAI PAJAK ALIH HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) STUDI KASUS DI INDONESIA . Jurnal BATAVIA Buletin Aksi Visi Penelitian Sosial Humaniora, 1(Volume 1 Nomor 1), 28–42.

Lestari, I., & Rosmidah, R. (2023). Mekanisme Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Recital Review, 5(1), 174-193.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.

Murjiyanto, R., & Ismaya, S. (2015). Kepastian Nilai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 489-509.

Rusnan, Koynja, J. J., & Nurbani, E. S. (2020). Implikasi Penerapan Asas Self Assessment Sistem Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 15–29. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.33

Sekarini, P., Utami, K. N. R., & Fikri, M. A. H. (2023). MEKANISME PENETAPAN NILAI BPHTB MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP GUNA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(1), 81-90.

Teja Sukmana, S. U., Tengku Mard, R., & Niravita, A. (2023). OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH MELALUI PENERAPAN PERATURAN UNDANG-UNDANG BPHTB: TANTANGAN DAN PELUANG. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. 190-206.

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 284–292. https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2237

Utama, M. R. A., & Turisno, B. E. (2024). Solusi BPHTB dan PPh Final Dalam Program PTSL di Kabupaten Malang. NOTARIUS, 17(1).

Wijaya, H. J. (2022). Analisis Yuridis Pemungutan Bphtb Dan Pph Final Phtb Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Indonesia Journal of Business Law, 1(2), 32-41.

Website

Fitriya. (2024). BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, Syarat Mengurus. Diakses pada 29 Oktober 2024 melalui https://klikpajak.id/blog/bphtb-pengertian-objek-tarif-cara-menghitung-dan-syarat-mengurus/

Downloads

Published

2024-12-06

Issue

Section

Articles