Analisa Kasus Kebocoran Data pada Bank Indonesia Dalam Sistem Perbankan

Indonesia

Authors

  • Muhamad Naufal Aulia Azmi Universitas Negeri Semarang
  • Habib Saifudin Universitas Negeri Semarang
  • Cristine T Purba Universitas Negeri Semarang
  • Asri Suryaningtyas Universitas Negeri Semarang
  • Urfani Syamuria Situmorang Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.3267

Keywords:

Cybercrime, Personal Data Protection, Personal Data Protection Bill (RUU PDP)

Abstract

Peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi juga memicu lonjakan kejahatan siber, khususnya kebocoran data pribadi. Penelitian ini membahas faktor-faktor yang mendorong terjadinya kejahatan siber, upaya pemerintah dalam menanggulangi kebocoran data, serta peran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam memberikan jaminan hukum bagi masyarakat. Melalui analisis berbagai kasus dan regulasi, penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencegah kejahatan siber serta membangun lingkungan digital yang aman. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi strategis dalam meningkatkan perlindungan data pribadi di era digital.

References

Jurnal

Arrasuli, B. K. (2023). Perlindungan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 369-392.

Bahtiar, N. (2024). Darurat Kebocoran Data: Kebuntuan Regulasi Pemerintah. . Development Policy and Management Review (DPMR), 85-100.

Chintia, E. (2019). Kasus Kejahatan Siber Yang Paling Banyak Terjadi Di Indonesia Dan Penanganannya. Journal of Information Engineering and Educational Technology 2, 65. doi:https://doi.org/10.26740/jieet.v2n2.p65-69.

Ilham, M. &. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PELAKU PENYEBARAN DATA PRIBADI YANG TERSIMPAN PADA BARCODE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE). . Indonesia Journal of Business Law, 3(1), 43-52.

Indonesia, D. P. (2022, Desember 1). Putusan PTUN Semarang 58/G/2022/PTUN.SMG. Diambil kembali dari putusan3.mahkamahagung: https://ppl-ai-file-upload.s3.amazonaws.com/web/direct-files/30490857/a6295eb3-f8de-4f88-a17e-91be87efd0e7/putusan_58_g_2024_ptun.smg_20241205131911.pdf

Maryono, B. T. (2024). SANKSI HUKUM TERHADAP BANDAR MAUPUN PEMAIN KEJAHATAN SIBER PERJUDIAN ONLINE. . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(1), 145-155.

Nugroho, A. A. (2020). Personal Data Protection in Indonesia: Legal Perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding. , Vol. 7 No. 7.

Popal, D. F. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime). Lex Administratum, 5. Diambil kembali dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/51005%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/5

Putri, F. S. (2024). Langkah Hukum Bagi Peminjam Jasa Pinjaman Pribadi (PINPRI) Atas Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Kebocoran Data Pribadi. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 105-116.

Raineven, S. V. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KEBOCORAN DATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA.

Saleh, D. D. (2024). Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Siber Oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni. UNES Law Review 6, , no. 4: 12110–19.

Simbolon, V. A. (2022). Comparative Review of Personal Data Protection Policy in Indonesia and The European Union General Data Protection Regulation. . Publik (Jurnal Ilmu Administrasi). , Vol. 11, No. 2.

Tanzilla, F. D. (2023). Cyber Security in Indonesia Post Establishment of the Personal Data Protection Law. International Journal of Progressive Sciences and Technologies (IJPSAT). , Vol. 40 No. 2.

Downloads

Published

2024-12-14

Issue

Section

Articles