Keadilan Restoratif: Solusi untuk Mengurangi Tingkat Kriminalitas
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3349Keywords:
Restorative Justice, Crime Management, Mediation..Abstract
Restorative Justice (KR) adalah pendekatan inovatif untuk manajemen kejahatan yang berfokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Permasalahan utama yang dihadapi adalah tingginya angka kejahatan yang seringkali tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas KR sebagai solusi untuk menurunkan angka kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan deskriptif, dengan analisis literatur, peraturan, dan praktik yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KR tidak hanya berhasil menurunkan angka kejahatan tetapi juga meningkatkan kepuasan korban melalui proses mediasi. Prospek KR di Indonesia menunjukkan potensi untuk diterapkan lebih luas dalam sistem peradilan pidana, mendukung terciptanya keadilan yang lebih manusiawi.
References
Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199–208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208
Andriyanti, E. F. (2020). Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(4), 326–331. https://garuda.k emdikbud.go.id /documents/detail/2042447
Aryandhana, D. A., Mustofo, M. R., & AM, J. A. (2023). Maraknya Kriminalitas Di Kota Bandar Lampung (Studi Kasus Di Kec. Labuhan Ratu). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(2), 115-132.
Aryani, R., & Yusuf, H. (2024). Restorative Justice Practices and Their Effectiveness in. 1848–1855.
Astuti, N. W., & ATMANTI, H. D. (2014). Analisis Tingkat Kriminalitas Di Kota Semarang Dengan Pendekatan Ekonomi Tahun 2010–2012 (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).
Aziz, A., Maksum, G., & Mutakin, A. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Website: Http://Jurnal. Nuruliman.or.I d/Index.Php/Alashriyyah, 9(02), 99–112.
CAMPUS, C. I. (2021). WILLINGNESS TO PAY (WTP) MAHASISWA EKONOMI UNTUK MENGURANGI TINGKAT KRIMINALITAS DI KAMPUS FE UNY. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 18, 2.
Flora, H. S. (2018). UBELAJ, Volume 3 Number 2, October 2018 | 142. Ubelaj, 3(2), 145–155.
Flora, H. S. (2023). Perbandingan Pendekatan Restorative Justice dan Sistem Peradilan Konvensional dalam Penanganan Kasus Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1933–1948. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3812
Fransiska Novita Eleanora. (n.d.). Fransiska Novita Eleanora Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular , Jakarta Email : vita_eleanor@yahoo.com. Adil : Jurnal Hukum, 2, 356.
Hasan, Z. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 828-831.
Hasan, Z., & Martinouva, R. A. (2020). Penanggulangan Kejahatan Begal Di Tulang Bawang Barat (Dalam Perspektif Kriminologi). Jurnal Hukum Malahayati, 1(1), 113-114.
Hasan, Z., AS, D. A., Febriyanti, A., & Mariska, S. (2023). Kriminalitas Pencurian Sepedah Motor Di Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(3), 245. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3501
Justice, R., Kecamatan, D. I., & Kab, B. (2024). RESEARCH ARTICLE https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJCD. 02(02), 255–263.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1036. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Kartika, I., Barmawi, F. H., & Yuningsih, N. (2024). VISA : Journal of Visions and Ideas Kepemimpinan Ideal di Era Milenial VISA : Journal of Visions and Ideas. Visa, 4(1), 104–113.
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14
Pramono, F. H., & Astuti, L. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Ringan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 4(2), 84–98. https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i2.19806
Rahmalia, S., Ariusni, A., & Triani, M. (2019). Pengaruh tingkat pendidikan, pengangguran, dan kemiskian terhadap kriminalitas di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 1(1), 21-36.
Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(1), 77–91. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.1898
Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689
Sianturi, K. A. (2016). Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. De Lega Lata, 1(1), 184–211.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114
Syaiful Asmi Hasibuan, Christian Antonio Pardamean Tarigan, Nugraha Manuella S. Meliala, R. A. C. H. (2024). Restorative Justice Sebagai Bentuk Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesia Tidak Untuk Menggantikan Keadilan Retributif. Indonesian Journal of Business Finance and Accounting, 1(36), 45–55.
Zainudin Hasan, Phanizar Cahaya Saputra, Lucky Arijano Augusta Putra, & Muhammad Daud Aulia Ramadhan Indrajaya. (2023). Kebijakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Tindak Kekerasan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(3), 213–223. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1948
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.