Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Dan Kehidupan Sosial

Authors

  • Azzahra Aulia Putri Azzahra Aulia Putri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung
  • Chindi Jania Chindi Jania Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung
  • Salbilla Dwi Andrian Salbilla Dwi Andrian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4388

Keywords:

Korupsi, Perekonomian, Kehidupan Sosial, Ketimpangan, Kepercayaan Publik.

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan krusial yang telah lama mengakar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Praktik korupsi tidak  hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara menyeluruh bagaimana korupsi mempengaruhi stabilitas ekonomi serta nilai-nilai sosial di masyarakat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literataur dan analisis data sekunder dari laporan lembaga antikorupsi serta publikasi ilmiah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa korupsi menimbulkan inefisiensi ekonomi, menghambat investasi, meningkatkan ketimpangan sosial, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

References

Adnan, Zainal. 2006. Korupsi dan Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Sjahdeini.

Atmasasmita, Romli. 2004. Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Arifin, Syamsul. 2014. Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ali, Mahrus. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Gatra, Didi. 2018. Hukum Pidana Korupsi: Perspektif Teori dan Praktik. Bandung: Refika Aditama.

Hamzah, Andi. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hiariej, Eddy O. S. 2009. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi. 2005. Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nurhayati, Eliyawati. 2017. Korupsi dan Integritas Moral Aparatur Negara. Bandung: Alfabeta.

Soesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. Jakarta: Politeia.

Sutan Remy. 2006. Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Zainudin Hasan, A Qunaifi, Agel Pratama Andika, Dimas Disa Pratama, Salsabila Mindari Journal of Accounting Law Communication and Tchnology 1 (2), 308-315, 2024. Urgensi Pendidikan Anti Korupai Dalam Membangun Karekter Anak Bangsa .

Zainudin Hasan, Sol Justicia 5 (2), 192, 2022. Tinjauan Kriminalogi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitas Gedung SMPN 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara.

Zainudin, Hasan.2025. Pendidikan Anti Korupsi.Universitas Bandar Lampung : Lampung

Downloads

Published

2025-04-29

Issue

Section

Articles