Kasus Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i4.5046Keywords:
Bank Syariah Indonesia, Islamic economic law, customer protection, Islamic maqashid, Islamic banking regulations.Abstract
Abstract. Bank Syariah Indonesia (BSI) as a sharia-based financial institution has an important role in providing banking services in accordance with Islamic principles. However, in practice, various cases involving BSI, such as service system disruptions, alleged breach of contract, and unclear customer protection, are often of public concern. This study aims to analyze cases involving BSI from the perspective of sharia economic law, with a focus on legal protection for customers. The approach used in this study is normative by examining sharia banking regulations in Indonesia, the fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulema Council (DSN-MUI), and the principles of sharia maqashid that are oriented towards justice and the welfare of the people.
Keywords: Bank Syariah Indonesia, Islamic economic law, customer protection, Islamic maqashid, Islamic banking regulations.
Abstrak. Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai lembaga keuangan berbasis syariah memiliki peran penting dalam menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, dalam praktiknya, berbagai kasus yang melibatkan BSI, seperti gangguan sistem layanan, dugaan wanprestasi akad, serta ketidakjelasan perlindungan nasabah, sering kali menjadi perhatian publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus-kasus yang melibatkan BSI dari perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada perlindungan hukum bagi nasabah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan mengkaji regulasi perbankan syariah di Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta prinsip-prinsip maqashid syariah yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan umat.
Kata Kunci: Bank Syariah Indonesia, hukum ekonomi syariah, perlindungan nasabah, maqashid syariah, regulasi perbankan syariah.
References
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Ade Zuki Damanik. (2024). Peran Hukum Ekonomi Syariah Dalam Mengatur Transaksi Bisnis Syariah. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(3), 434–441. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i3.1335
Anam, H. (2023). Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah; Teori dan Manfaat. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 5(1), 16–31. https://doi.org/10.33367/at.v5i1.1476
Inosentius Samsul. (2013). Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk). Negara Hukum, 4(2), 153–166. file:///C:/Users/Hp/Downloads/ERLINDUNGAN KONSUMEN JASA KEUANGAN PASCA PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).pdf
Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Αγαη, 15(1), 37–48.
Pusvisasari, L., Bisri, H., & Suntana, I. (2023). Analisis Filosofi dan Teori Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Utama, 2(3), 269–277. https://doi.org/10.55903/juria.v2i3.125
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.