ANALISIS KONTRIBUSI FINTECH SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN UMKM DI INDONESIA

Authors

  • Andrew Samuel Pandiangan Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i4.5052

Keywords:

Fintech Syariah, UMKM, Pembiayaan

Abstract

Fintech syariah telah menjadi salah satu inovasi keuangan yang berperan penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi fintech syariah dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji berbagai faktor yang memengaruhi adopsi fintech syariah oleh UMKM, termasuk regulasi, literasi keuangan, dan kemudahan akses teknologi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memberikan manfaat signifikan dalam menyediakan sumber pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, terutama bagi UMKM yang kesulitan mendapatkan modal dari lembaga keuangan konvensional. Selain itu, regulasi yang mendukung dan peningkatan literasi keuangan syariah menjadi faktor kunci dalam optimalisasi peran fintech syariah bagi UMKM. Meskipun masih terdapat tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur digital dan rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap fintech syariah, penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan kebijakan yang tepat, fintech syariah dapat menjadi solusi pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan bagi UMKM di Indonesia.

References

Jurnal :

Ardi, D., & Sartika, D. (2020). Pemanfaatan Fintech Syariah sebagai Upaya Meningkatkan Akses Pembiayaan Bagi UMKM di Indonesia. Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, Vol.3 No.1, Hal 11-25.

Khoiriyah, A., & Ansori, M. (2024). Peran Fintech Peer to Peer Lending Syariah dalam Meningkatkan Akses Pembiayaan UMKM di Indonesia. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, Vol.4 No.4, Hal 12-15.

Ika Swasti Putri, Siti Hayati Efi Friantin, (2021), Dampak Fintech Syariah Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia, Bhirawa: Journal of Marketing And Commerce Vol 6 No. 1, Hal 23.

Rahmawati, A., & Pramono, S. (2020). Peran Fintech Syariah dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Journal of Islamic Economics, Banking, and Finance, Vol.6 No.1, 25-39.

Mu'az, A., & Ulfah, M. (2021). Pembiayaan Syariah pada Fintech di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(2), 206-220.

Azizah, D., & Sartika, D. (2020). Penerapan Fintech Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen Publik, 7(1), 67-75.

Fadhilah, F. N., & Handayani, W. (2020). Pengaruh Fintech Syariah terhadap Peningkatan Akses Pembiayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(2), 63-74.

Kusumaningrum, A. (2019). Pemberdayaan UMKM melalui Pemanfaatan Teknologi Finansial Syariah (Fintech Syariah) di Indonesia. Jurnal Wawasan Manajemen, 7(1), 58-69.

Martawijaya, H. (2020). Peranan Fintech Syariah dalam Meningkatkan Akses Pembiayaan Bagi UMKM. Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 7(2), 209-221.

Hamzah, A., & Kusumawati, I. (2021). Regulasi Fintech Syariah dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 36-52.

Masyita, D., & Putra, F. H. (2021). Pengaruh Kebijakan Pemerintah terhadap Perkembangan Fintech Syariah dan Keuangan Inklusif. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 3(2), 94-109.

Rahman, A., & Handayani, W. (2020). Infrastruktur dan Pengembangan Fintech Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(2), 173-196.

Yulianto, A., & Pradana, R. (2021). Fintech Regulation in Indonesia: Challenges and Opportunities. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2), 204-214.

Sukmana, R., & Sulistyo, H. (2020). Analisis Penggunaan Teknologi Fintech Syariah pada UMKM di Kota Bogor. Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan, 11(2), 151-160.

Buku :

Lathifa, I., & Kusumawardhani, N. (2019). Fintech Syariah: Perspektif, Regulasi, dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hendriono, A., & Harahap, F. (2019). Fintech Syariah: Memahami dan Memanfaatkan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Downloads

Published

2025-06-10

Issue

Section

Articles