Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Penegakannya di Indonesia (Pendekatan dari sisi hukum dan Penegakan Undang-Undang).

Authors

  • Adinda Nurmaretha Azzahra Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung.
  • Nurrul Pakuwita Adinda. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung.

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i4.5247

Keywords:

Korupsi, Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Indonesia.

Abstract

. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling serius di Indonesia, karena dapat merusak perekonomian negara dan menghambat pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap tindak pidana korupsi dan penegakannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana korupsi di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, namun penegakannya masih menghadapi beberapa tantangan, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, kurangnya sumber daya, dan masih adanya praktik korupsi di kalangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan sistem penegakan hukum korupsi, seperti meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum, meningkatkan sumber daya, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

 

References

Aziz Syamsuddin. 2010. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta, hlm 137.

Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, PT. Gramedia Pustaka Utama (Jakarta, 1991) h.7

Asep Rahmat Fajar. 2008. Pembaharuan Kejaksaan: Keharusan di Tengah Berbagai Permasalahan, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Strategi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di Undip Semarang, Tanggal 29 Nopember 2008, hlm.6

Alfarrizy, Bambang Hartono dan Zainudin Hasan. 2021. Implementasi Pertanggung Jawaban PelakuTindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan dan Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya

Hendarman Supandji. 2009.Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kejaksaan. Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum di Undip Semarang, Tanggal 27 Februari 2009..

Mandiri Perdesaan di Provinsi Lampung. Jurnal Keadilan Progresif. Volume 9 Nomor 2 September 2018, hlm 139

Mahathir Mohamad, The Challenge, (Kuala Lumpur, 1986) Pelanduk Publication Sdn. Bhd., h.144

Preambule United Nations Convention Against Corruption, 2003

Robin Theobald, 1990, Corruption, Development and Underdevelopment, London: The McMillan Press Ltd., hlm. 128; Emil Salim, 1994, “Mungkinkah Ada Demokrasi di Indonesia”, dalam Elza Peldi Taher (ed.), Demokratisasi Politik, Budaya dan Ekonomi, Jakarta: Yayasan Paramadina, hlm. 157-159.

Syed Hussein Alatas. 1983. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta. hlm. 97.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1996, hlm. 115

Tunku Abdul Aziz, 2005, Fighting Corruption: My Mission, Kuala Lumpur: Konrad Adenauer Foundation, hlm. 61.

WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka (Jakarta, 1982) h.524

Zainudin Hasan. 2018. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan Di Provinsi Lampung. Keadilan Progresif, Vol.9, No.2, h.139

Zainudin Hasan. 2010. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat

Downloads

Published

2025-06-18

Issue

Section

Articles