Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Mental Remaja Di Era Digital

Authors

  • Rodhia Al Munawwaroh Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung.

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i4.5248

Keywords:

penyalahgunaan narkoba, remaja, kesehatan mental, era digital, dampak negatif, depresi, kecemasan, gangguan bipolar, psikotik, perilaku impulsif, agresif, antisosial, media sosial, pencegahan, rehabilitasi.

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya dalam era digital yang semakin pesat, telah menjadi isu global yang mengkhawatirkan. Akses yang mudah terhadap informasi tentang narkoba melalui internet, serta pengaruh teman sebaya dan tekanan sosial, mendorong banyak remaja untuk mencoba dan bahkan kecanduan narkoba. Dampak dari penyalahgunaan narkoba ini sangat kompleks dan meluas, tidak hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kesehatan mental remaja.Studi telah menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, gangguan bipolar, hingga psikotik. Perubahan kimiawi dalam otak akibat penggunaan narkoba dapat mengganggu fungsi kognitif, emosional, dan perilaku remaja. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu perilaku impulsif, agresif, dan antisosial, yang dapat merusak hubungan sosial dan mengganggu perkembangan pribadi remaja. Era digital semakin memperumit masalah ini. Platform media sosial dan aplikasi pesan instan memudahkan penyebaran informasi yang salah tentang narkoba, serta menciptakan lingkungan daring yang memungkinkan terjadinya transaksi narkoba secara online. Remaja yang merasa terisolasi atau tidak memiliki dukungan sosial yang kuat cenderung lebih rentan terhadap pengaruh negatif dari dunia maya dan lebih mudah terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba pada remaja memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga pemerintah. Pendidikan tentang bahaya narkoba, konseling, serta ketersediaan layanan rehabilitasi yang memadai merupakan langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah ini.

 

References

Baroroh et al., “Penerapan E-Modul Berbasis Digital Flipbook Untuk Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba Dan Kenakalan Remaja Di Desa Bedahlawak. 2022”

Clarina, Monica, and Maulani, “Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Di Era Digital. 2023”

H. Bambang, Hasan, “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika. 2021”

Shafitri and Dharmayanti, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredarannya Di Era Digital. 2022”

Purbanto and Hidayat, “Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Dalam Perspektif Psikologi Dan Islam. 2023”

Hukum et al., “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Mahasiswa Di Bandar Lampung Database Pemasyarakatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung Bisa,” 2023. h 375.

Novitasari, “Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba.” 2022

Zanah, Silpiani, and Hasan, “Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur Di Bandar Lampung.” 2022..

Downloads

Published

2025-06-19

Issue

Section

Articles