TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ASING (TKA) DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i5.6620Keywords:
Foreign Workers, Legal Protection, Justice, Legal CertaintyAbstract
Foreign Workers (TKA) are non-Indonesian nationals employed in Indonesia under valid work permits, as regulated by Law Number 13 of 2003 on Manpower. Their presence is essential to fill specialized roles that cannot yet be fulfilled by local workers and to support knowledge and technology transfer. Consequently, many companies in Indonesia rely on foreign professionals to boost their competitiveness. According to Indonesia’s Ministry of Manpower, the number of Foreign Workers (TKA) in 2023 reached 183,964, showing an 8.9% increase from the previous year. This research adopts a normative juridical approach to examine how the principles of justice and legal certainty are applied in the regulation of foreign employment. Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution guarantees the right to work and a decent livelihood for all individuals, including foreign nationals. Thus, the government is obliged to ensure fair and equal treatment for both foreign and local workers within employment relationships.
References
Astutty, D., & Mochtar, dkk. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Bayumedia Publishing.
Azhar, M. (2015). Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan.
(BPS), B. P. S. (2022). Statistik Ketenagakerjaan.
Dunia, B. (2021). Laporan Pembangunan Dunia.
(HAM), K. N. H. A. M. (Komnas. (2022). Laporan Tahunan Komnas HAM.
(ILO), I. L. O. (2021). Laporan Ketenagakerjaan Global.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Peternakan.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha liannya, kelompok Jasa Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategri Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alasa Kaki.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minumam.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok dan Cerutu.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pnegolahan , Sub Golongan Industri Gula, dan yang terakhir.
Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing.
Laela, S. (2024). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Karena Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Tenaga Kerja Asing (Studi Putusan Nomor 038K/Pdt.Sus/2011). IBLAM Law Revew, 4(2), 28–37. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.399
Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Universitas Atmajaya.
Natalia, F., & Khoe. (2013). Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(1).
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Sumarprihatiningrum, C. (2006). Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. HIPSMI.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Warassih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. PT Suryandaru Utama
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.