Analisis Yuridis Akta Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat sebagai Dasar Hak Kepemilikan (Studi Kasus Putusan No. 61/Pdt.G/2024/PN SRG)

Authors

  • Alifah Alifah Universitas Bina Bangsa
  • Asnawi Asnawi Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Faturohman Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i5.6652

Keywords:

Akta jual beli, Tanah tanpa sertifikat, Sertifikat hak milik, Kepastian hukum

Abstract

Permasalahan jual beli tanah tanpa

sertifikat masih sering terjadi di masyarakat dan

menimbulkan potensi sengketa hukum karena

ketiadaan bukti kepemilikan yang kuat.

Sertifikat tanah dalam sistem hukum Indonesia

berfungsi sebagai alat bukti yang sah atas

kepemilikan. Penelitian ini bertujuan

menganalisis kekuatan hukum Akta Jual Beli

(AJB) tanah tanpa sertifikat serta menelaah

pertimbangan hakim dalam Putusan PN Serang

No. 61/Pdt.G/2024/PN SRG. Metode yang

digunakan adalah penelitian yuridis normatif

dengan pendekatan studi kasus melalui analisis

peraturan perundang-undangan dan doktrin

hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

AJB sah menurut hukum perdata sebagai bukti

peralihan hak, namun belum cukup kuat untuk

dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik

(SHM) tanpa pendaftaran ke BPN. Dalam kasus

ini, hakim mengabulkan gugatan karena

terbukti adanya penguasaan fisik oleh

penggugat dan AJB dibuat secara sah di

hadapan PPAT. Kesimpulannya, AJB memiliki

kekuatan hukum terbatas sehingga pendaftaran

tanah tetap diperlukan demi kepastian hukum.

References

Hidayat, A. (2021). Kekuatan Akta Jual Beli Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria. Jurnal Hukum Agraria, 9(2), 145–160.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Otto, J. M. (2003). Toward Rule of Law: Indonesia’s Legal Development. Leiden: Leiden University.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 61/Pdt.G/2024/PN SRG.

Radbruch, G. (1973). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.

Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sudarsono. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Suryani, R. (2019). Kedudukan AJB Tanah Belum Bersertifikat dalam Praktik Peradilan. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 33–48.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Downloads

Published

2025-09-29

Issue

Section

Articles