Analisis Yuridis Akta Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat sebagai Dasar Hak Kepemilikan (Studi Kasus Putusan No. 61/Pdt.G/2024/PN SRG)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i5.6652Keywords:
Akta jual beli, Tanah tanpa sertifikat, Sertifikat hak milik, Kepastian hukumAbstract
Permasalahan jual beli tanah tanpa
sertifikat masih sering terjadi di masyarakat dan
menimbulkan potensi sengketa hukum karena
ketiadaan bukti kepemilikan yang kuat.
Sertifikat tanah dalam sistem hukum Indonesia
berfungsi sebagai alat bukti yang sah atas
kepemilikan. Penelitian ini bertujuan
menganalisis kekuatan hukum Akta Jual Beli
(AJB) tanah tanpa sertifikat serta menelaah
pertimbangan hakim dalam Putusan PN Serang
No. 61/Pdt.G/2024/PN SRG. Metode yang
digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan studi kasus melalui analisis
peraturan perundang-undangan dan doktrin
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
AJB sah menurut hukum perdata sebagai bukti
peralihan hak, namun belum cukup kuat untuk
dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik
(SHM) tanpa pendaftaran ke BPN. Dalam kasus
ini, hakim mengabulkan gugatan karena
terbukti adanya penguasaan fisik oleh
penggugat dan AJB dibuat secara sah di
hadapan PPAT. Kesimpulannya, AJB memiliki
kekuatan hukum terbatas sehingga pendaftaran
tanah tetap diperlukan demi kepastian hukum.
References
Hidayat, A. (2021). Kekuatan Akta Jual Beli Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria. Jurnal Hukum Agraria, 9(2), 145–160.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Otto, J. M. (2003). Toward Rule of Law: Indonesia’s Legal Development. Leiden: Leiden University.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 61/Pdt.G/2024/PN SRG.
Radbruch, G. (1973). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.
Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sudarsono. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Suryani, R. (2019). Kedudukan AJB Tanah Belum Bersertifikat dalam Praktik Peradilan. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 33–48.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.