Implikasi Hukum Terhadap Pilihan Perkawinan Beralih Dari Sistem Jujur Ke Sistem Semanda

Authors

  • Zaky Daffa Sandika Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6914

Keywords:

Hukum Adat, Perkawinan Jujur, Perkawinan Semanda, Lampung Saibatin

Abstract

Hukum adat perkawinan masyarakat Pesisir Lampung (Lampung Saibatin) merupakan cerminan dari sistem sosial dan nilai budaya yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakatnya. Penelitian ini menyoroti dua bentuk utama perkawinan adat, yaitu Perkawinan Jujur (Ngakuk Muli) dan Perkawinan Semanda (Ngakuk Khagah), yang masing-masing memiliki makna dan implikasi hukum tersendiri. Perkawinan Jujur menggambarkan sistem patrilineal, di mana perempuan mengikuti garis keturunan suami dan keluarga laki-laki menjadi pusat tanggung jawab sosial. Sebaliknya, Perkawinan Semanda memperlihatkan sistem matrilineal, di mana laki-laki bergabung ke dalam keluarga pihak perempuan, sehingga hak dan kewajiban dalam rumah tangga serta pewarisan bersifat lebih seimbang. Kedua sistem ini menunjukkan fleksibilitas masyarakat Lampung Saibatin dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan akar tradisi dan nilai-nilai moral yang diwariskan leluhur. Secara keseluruhan, hukum adat perkawinan Lampung Saibatin tidak hanya berfungsi sebagai aturan sosial, tetapi juga sebagai identitas budaya yang harmonis dengan ajaran agama Islam dan prinsip hukum nasional Indonesia.

References

Wulandari, Nuri. (2022). Eksistensi Perkawinan Adat Jujur dan Semanda pada Masyarakat Lampung Saibatin di Pesisir Barat. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 15 No. 1.

Arifin, Syaiful, (2021). Perkawinan Adat Lampung Pesisir: Analisis terhadap Sistem Jujur dan Semanda dalam Perspektif Hukum Adat. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Vol. 6 No. 2.

Faizal, Liky dan Efa Rodiah Nur. 2022. Implikasi Hukum Adat Terhadap Pembagian Warisan Anak Perempuan Perspektif Hukum Keluarga Islam. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 15, No. 2.

Sofiana, Anis, dkk. 2022. Tradisi Seserahan dalam Perkawinan Adat Lampung dan Implikasinya terhadap Ekonomi Keluarga. Jurnal El-Izdiwaj Vol. 3, No.2.

Imron, Ali dan Rinaldo Adi Pratama. 2020. Perubahan Pola-Pola Perkawinan pada Masyarakat Lampung Saibatin. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, Vol. 22 No. 1, hlm. 121-130.

Tuti, Dwi Putri Melati. 2020.Kedudukan Suami dalam Perkawinan Semanda Pada Masyarakat Hukum Adat Lampung di Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Vol. 6 No. 2.

Wawancara dengan Bapak M. Yusuf Herdiansyah Putra, S.Kom. dengan gelar adat Gusti Pangeran Igama Ratu pada tanggal 8 Oktober 2025.

Koentjaraningrat, (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, hlm.

Amir, Muhammad, (2017). Sistem Pewarisan dalam Adat Matrilineal Minangkabau. Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 38 No. 1.

Hasan, Zainudin. 2025. "Hukum Adat." Bandar Lampung: UBL Press (Universitas Bandar Lampung Press.

Hasan, Zainudin. Upacara Perkawinan Dalam Masyarakat Adat Lampung. Universitas Bandar Lampung.

Hasan, Zainudin. Upacara Perkawinan Bumbang Aji. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Downloads

Published

2025-11-04

Issue

Section

Articles