Kajian budaya lokal pada perkawinan adat Palembang: nilai,makna dan implementasinya bagi kehidupan sosial
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6918Keywords:
budaya lokal, perkawinan adat Palembang, nilai budaya, makna sosial, implementasi sosialAbstract
Perkawinan adat Palembang merupakan salah satu warisan budaya yang sarat akan nilai, simbol, dan makna sosial yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Sumatera Selatan. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai ikatan antara dua individu, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan sosial antar keluarga dan komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai budaya yang terkandung dalam prosesi perkawinan adat Palembang, memahami makna simbolik di balik setiap tahapan upacara, serta menganalisis implementasinya dalam kehidupan sosial masyarakat masa kini. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa setiap unsur dalam upacara mulai dari prosesi ngantaran, akad nikah, hingga resepsi adat mengandung pesan moral tentang kesopanan, gotong royong, dan penghormatan terhadap leluhur. Nilai-nilai tersebut tetap relevan dan dapat menjadi pedoman dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah perubahan budaya modern. Dengan demikian, perkawinan adat Palembang tidak hanya menjadi simbol identitas budaya, tetapi juga menjadi media pelestarian nilai-nilai sosial yang luhur di tengah masyarakat.
References
Asmi, A. R. (2021). Pergeseran tata cara pelaksanaan adat pernikahan di Kota Palembang periode 1990–2010. Jurnal MOSAIK, 21(2), 198–201.
Asmi, A. R. (2021). Tradisi perkawinan adat Palembang sebagai identitas budaya. Jurnal MOSAIK, 21(2).
Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry & research design: Choosing among five approaches. SAGE Publications.
Fahmi, A. (2021). Nilai-nilai Islam dalam adat perkawinan masyarakat Melayu Palembang. Jurnal Studi Islam dan Budaya, 10(2), 213.
Hadikusuma, H. (1990). Hukum perkawinan Indonesia menurut hukum adat dan hukum agama. Mandar Maju.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum adat Indonesia. Alumni.
Hadikusuma, H. (2005). Hukum adat Indonesia dalam teori dan praktek. Alumni.
Hasan, Zainudin. (2025). Hukum adat. UBL Press.
Koentjaraningrat. (1990). Kebudayaan, mentalitas, dan pembangunan. Gramedia.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.
Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology. SAGE Publications.
Marlina. (2020). Adaptasi tradisi perkawinan adat Palembang di era modern. Jurnal Antropologi dan Budaya Nusantara, 12(1), 88–90.
Nurhayati. (2021). Peran perkawinan adat Palembang dalam penguatan solidaritas sosial masyarakat modern (Tesis). Universitas Sriwijaya.
Soekanto, S. (2005). Hukum adat Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. R., Asmi, A. R., & Susanti, H. (2021). Pergeseran tata cara pelaksanaan adat pernikahan di Palembang 1990–2010. Mozaik Humaniora, 21(2), 198–201.
Titisari. (2022). Transformasi adat perkawinan di Kota Palembang pada era modern. Jurnal Kebudayaan dan Sosial, 5(3), 118–120.
Windi Puspita Sari, & Susetyo, B. (2022). Betangas pada adat perkawinan masyarakat Melayu-Palembang di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Soeloeh Melajoe, 1(1), 64–76.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









