Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Berdasarkan Musyawarah dalam Hukum Adat Lampung
Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Berdasarkan Musyawarah dalam Hukum Adat Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6924Keywords:
: Sengketa Tanah, Hukum Adat, Musyawarah, Lampung, Pi’il PesenggirikAbstract
Penyelesaian sengketa tanah adat di Lampung masih berpegang pada prinsip musyawarah yang mencerminkan nilai-nilai hukum adat dan budaya lokal. Tanah adat bagi masyarakat Lampung memiliki makna mendalam sebagai warisan leluhur dan simbol kehormatan keluarga. Ketika terjadi konflik kepemilikan atau batas wilayah, masyarakat lebih memilih penyelesaian secara damai melalui musyawarah adat (himpun) yang dipimpin tokoh adat. Mekanisme ini menekankan nilai pi’il pesenggiri, yaitu menjaga kehormatan dan keseimbangan sosial tanpa menimbulkan permusuhan. Namun, perkembangan hukum nasional dan kebijakan pertanahan modern kerap menimbulkan tantangan karena sistem administrasi formal tidak selalu sejalan dengan praktik adat. Oleh sebab itu, penting untuk menelaah kembali peranan hukum adat Lampung dalam menjaga keadilan dan perdamaian melalui mekanisme musyawarah.
References
Abubakar, R. (2020). Hukum Adat Indonesia: Prinsip dan Praktik dalam Kehidupan Masyarakat Tradisional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 3. Universitas Indonesia.
Febby, J. P. (2021). Implementasi Musyawarah Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Provinsi Lampung. Jurnal Hukum dan Pembangunan Daerah, Vol. 4, No. 2.
Halawa, D. (2020). Peranan Tokoh Adat dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah Lampung. Yogyakarta: Deepublish.
Hasan, A. (2021). Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Hasan, Z. (2025). Hukum Adat : Universitas Bandar Lampung. UBL Press.
Hazairin. (1981). Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Tintamas.
Indrawati, D. (2022). Musyawarah sebagai Mekanisme Penyelesaian Konflik Tanah Adat Masyarakat Lampung. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 5, No. 1.
Mausar, I. (2019). Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Provinsi Lampung. Lampung: CV Anugrah Ilmu.
Pane, E. (2020). Efektivitas Mediasi Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Lampung. Jurnal Hukum dan Masyarakat Adat, Vol. 6, No. 2.
Prathama, H. (2021). Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Hukum Adat Lampung. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Soekanto, S. (2006). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soepomo. (1986). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sukirno, S. (2018). Eksistensi Hak Ulayat dalam Hukum Adat Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Wahyuni, T. (2022). Musyawarah Adat sebagai Upaya Restoratif dalam Sengketa Tanah Masyarakat Lampung. Jurnal Keadilan Lokal, Vol. 5, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









