Tanah Adat Lampung: Eksistensi, Pengelolaan, dan Tantangan Kontemporer dalam Perspektif Sosial, Hukum, dan Lingkungan
Tanah Adat Lampung: Eksistensi, Pengelolaan, dan Tantangan Kontemporer dalam Perspektif Sosial, Hukum, dan Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6925Keywords:
Tanah adat Lampung, hukum adat, pengelolaan, sosial-budaya, lingkunganAbstract
Tanah adat di Provinsi Lampung memiliki makna yang sangat mendalam dalam struktur sosial
dan kultural masyarakat adat. Tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi, tetapi juga simbol
identitas, kehormatan, dan kesinambungan kehidupan adat. Artikel ini membahas eksistensi,
sistem pengelolaan, serta tantangan kontemporer tanah adat Lampung dari perspektif sosial,
hukum, dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan
menelaah berbagai literatur hukum adat, kajian antropologis, serta dinamika sosial yang terjadi
dalam masyarakat adat Saibatin dan Pepadun. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tanah adat
Lampung masih memiliki legitimasi sosial yang kuat melalui lembaga adat dan tokoh tradisional
sebagai penjaga nilai-nilai kearifan lokal. Namun, globalisasi, industrialisasi, dan perubahan tata
kelola lahan menghadirkan ancaman terhadap keberlanjutan tanah adat, baik secara hukum
maupun ekologis. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara hukum adat, hukum positif, dan
kebijakan lingkungan untuk menjamin perlindungan tanah adat secara berkeadilan dan
berkelanjutan.
References
Ahmad Rizani. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Lampung. Jakarta: Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, 1985.
Al Erza, R. Z., A. Pahrudin, & C. Anwar. “Pernikahan Adat Pepadun Perspektif Pendidikan
Islam.” Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, Vol. 7, No. 1 (2024): 85–91.
Habibi, R. K., & E. Kusdarini. Kearifan Lokal Masyarakat dalam Melestarikan Tradisi Pernikahan
Pepadun di Lampung Utara. Yogyakarta: Jurnal Antropologi Press, 2020.
Hasan, Zainudin. Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2025.
Herniyanti, H., & S. Supriadi. Menggali Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Perkawinan Adat
Lampung. Bandar Lampung: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2024.
Juliansyahzen, M. I. Dialektika Hukum Islam dan Hukum Adat pada Perkawinan Lelarian di
Lampung Timur. Lampung Timur: Al-Ahwal Press, 2019.
Makki, H. L. P. “Analisis Hukum Islam Terhadap Uang Jujur (Jojokh) Dalam Perkawinan Adat
Lampung Pesisir.” Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 5, No. 1 (2017):
–132.
Millah, N. I., & A. Kusmawan. Sistem Pernikahan Nyakak Masyarakat Adat Lampung Saibatin
Perspektif Mubadalah. Bandar Lampung: El-Izdiwaj Press, 2023.
Nugroho, A. T. “Seserahan dalam Perkawinan Masyarakat Adat Lampung.” Sabda: Jurnal Kajian
Kebudayaan, Vol. 14, No. 1 (2019): 31–41.
Saputra, N. A. Peranan Tokoh Adat Sebagai Mediator terhadap Pernikahan Adat Lampung dalam
Perspektif Hukum Keluarga Islam. Bandar Lampung: Syakhshiyyah Jurnal Hukum
Keluarga Islam, 2025.
Sari, W., D. Aziza, & N. Karomah. Pernikahan dalam Adat Lampung. Bandar Lampung:
Universitas Lampung Press, 2021.
Septania, M., A. Hasyim, & H. Yanzi. “Implementasi Nilai Kearifan Lokal dalam Proses Upacara
Pernikahan Adat Lampung Saibatin.” Jurnal Kultur Demokrasi (JKD), Vol. 5, No. 5
(2017): 51–58.
Sofiana, A., P. A. Sinta, E. R. Gumiri, & N. Musa. Tradisi Segheh Dalam Perkawinan Adat
Lampung Perspektif ‘Urf dan Maslahah Mursalah. Bandar Lampung: El Izdiwaj Press,
Suwarno, S., D. Wibisono, & P. Syah. Makna dan Fungsi Nilai Kekerabatan pada Masyarakat
Adat Lampung Saibatin Marga Legun di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten
Lampung Selatan. Lampung Selatan: Sosiologi Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan
Budaya, 2022.
Zuhraini, Z. Perempuan dan Hukum dalam Masyarakat Hukum Adat Lampung Sebatin. Bandar
Lampung: Ijtimaiyya Press, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









