PERAN KRUSIAL ODITUR DALAM MENGADILI KASUS PENIPUAN KONEKSITAS TERHADAP MILITER DAN MASYARAKAT SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6996Keywords:
Penipuan TNI, Prajurit, Peradilan Militer, Penegakan Hukum, Oditur Militer Tinggi III SurabayaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pentingnya Oditurat Militer Tinggi III Surabaya (Otmilti III Surabaya) dalam menegakkan hukum bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap masyarakat sipil. Anggota TNI, sebagai kekuatan pertahanan negara, seharusnya menegakkan Sapta Marga dan integritas, akan tetapi kasus penipuan yang melibatkan beberapa prajurit TNI sering kali merusak reputasi institusi, serta merugikan masyarakat sipil. Oditur Militer berperan penting sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam yang berada dalam sistem peradilan militer, dan menjadi peranan penting dalam tahap awal mulai dari fase penyidikan tambahan (jika diperlukan) hingga proses penuntutan di Pengadilan Militer Tinggi. Tugas utama Oditur Militer Tinggi III Surabaya meliputi beberapa tahap yaitu : pengecekan kelengkapan berkas perkara, atau surat masuk dan alat bukti yang disediakan oleh Penyidik dari Polisi Militer yang terkait, membuat surat dakwaan yang tepat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) atau KUHP, dan mengajukan tuntutan Pidana yang sesuai berupa hukuman pokok (penjara) dan hukuman tambahan seperti pemecatan dari dinas militer, sebagai langkah untuk memberi pelajaran terhadap Prajurit TNI yang telah melakukan tindak pidana, kemudian memulihkan kepercayaan masyarakat. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa melalui penanganan kasus yang profesional dan secara terbuka atau terang-terangan, Otmilti III Surabaya tidak hanya melaksanakan perannya sebagai lembaga penuntut umum, akan tetapi juga sangat penting dalam mempertahankan hukum disiplin, dan martabat, serta citra TNI di hadapan publik sembari memastikan keadilan bagi para korban sipil yang terlibat tindak pidana dalam ruanglingkup TNI.
References
Angkatan, Indonesia, Darat Tni, and Tindak Pidana. 1942. “Law , Development & Justice Review Pelaksanaan Penuntutan Oditur Militer Terhadap Oknum Tentara Nasional Law , Development & Justice Review.”
Diponegoro, I V, D A N Detasemen, and Polisi Militer. 2025. Peran Dan Tanggung Jawab Polisi Militer Dalam Menangani Tindak Pidana Penipuan Oleh Anggota (Studi Kasus Di Daerah Militer Iv/Diponegoro Dan Detasemen Polisi Militer Iv/5).
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.
Mutiah, Devi Adelia. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia,” no. 66.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.” 2014.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.” 1997.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









