HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS PANCASILA

Authors

  • Rachmat Dwiky Darmawan Universitas Bandar Lampung
  • Shakira Nalomrua Rihmi P Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7013

Keywords:

Human Rights, Pancasila, Justice, Democracy, Social Responsibility, Indonesia.

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan HAM berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar moral, etika, dan hukum kehidupan berbangsa. Setiap sila Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip HAM: sila pertama menjamin kebebasan beragama, sila kedua menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, sila ketiga menumbuhkan hak untuk bersatu dalam semangat persaudaraan, sila keempat menjamin partisipasi rakyat dalam pemerintahan demokratis, dan sila kelima menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ciri khas HAM di Indonesia terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan individu, serta tanggung jawab sosial, berbeda dengan konsep Barat yang cenderung individualistik. Namun, pelaksanaan HAM masih menghadapi tantangan seperti pelanggaran hak, ketimpangan sosial, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai Pancasila melalui kebijakan publik, pendidikan, dan budaya hukum nasional menjadi kunci untuk mewujudkan penegakan HAM yang tidak hanya formal, tetapi juga berakar pada moralitas dan kemanusiaan yang sejati.

References

Jurnal Konstitusi Artikel: “Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia” yang mengkaji bahwa manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat dikurangi (non-derogable) karena sifat transendentalnya

Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Murthada & Sulubara) mengkaji implementasi HAM dalam kerangka UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan, Alinea 1: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan

Suryani, Theresia. (2020). “Pengaruh Globalisasi dan Media Sosial terhadap Menurunnya Nilai Kebangsaan Mahasiswa.” Jurnal Moral Kemasyarakatan, 5(3).

Nuraprilia, S., & Anggraeni Dewi, D. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Generasi Muda di Era Globalisasi. Jurnal Pendidikan dan Kewirausahaan, 9(2), 448-459. https://doi.org/10.47668/pkwu.v9i2.137

I Made Subawa, Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya menurut Perubahan UUD 1945, Kertha Patrika Vol. 33 No. 1, Januari 2008.

Hasan, Zainudin. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138–150.

Hasan, Zainudin. (2025). Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, hlm. 199-203

Jurnal Pancasila: Dasar Untuk Menciptakan Persatuan Nasional Dengan Tetap Menghormati Kesetaraan Dalam Kemajemukan Sosial oleh Alois A. Nugroho (2019) menjelaskan bahwa nilai persatuan dalam Pancasila menuntut agar pelaksanaan hak individu selalu mempertimbangkan kohesi sosial dan kepentingan bersama, sekaligus mendorong negara untuk melindungi pluralitas sebagai bagian yang utuh dari persatuan bangsa.

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme nilai dalam fenomenologi Max Scheler. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107

Darmawan, A. (2018). Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.

Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Keadilan Substantif dan Formalitas Prosedural oleh Wandi Subroto dkk., membahas bagaimana penegakan hukum formal seringkali hanya prosedural tanpa mencapai keadilan substantif dalam masyarakat

Analisis Sinkronisasi Hak Asasi Manusia Terhadap Peraturan Daerah oleh Andrianto Prabowo & Tri Astuti Handayani membahas ketidaksinkronan sejumlah peraturan daerah (Perda) dengan prinsip-HAM universal.

Subakdi. “Penerapan Nilai Nilai Pancasila pada Mahasiswa di Era Digital sebagai Generasi Penerus Bangsa.” Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7 No. 2 (2023). Journal UPY

Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal terhadap Kesesuaian Upah di Indonesia oleh Yosephine Adinda & Jefri Hari Akbar. Jurnal Dedikasi Hukum, Vol 4 No 1 (2024). Fokus pada pekerja informal sebagai kelompok rentan dan pemenuhan hak upah layak. UMM

“Analisis Implementasi Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Kampus dan Dampaknya terhadap Perilaku Mahasiswa dan Civitas Akademika.” GURUKU: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 2 No. 3 (2024)

Analisis Realisasi Upaya Pemerintah dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat dalam Rentang Tahun 1965-1998 oleh Surya Angkasa & Hanum Fathonah (Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum HAM) membahas bagaimana meskipun sudah ada instrumen hukum, realisasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih tertunda dan akuntabilitas belum tercapai secara menyeluruh.

Downloads

Published

2025-11-12

Issue

Section

Articles