MENCEGAH DAN MEMBERANTAS KORUPSI DIMULAI DARI DIRI SENDIRI
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9561Keywords:
korupsi, integritas, edukasi, kesadaran personal.Abstract
The general impact of corruption in Indonesia, which encompasses economic aspects and the decline of public trust, requires a comprehensive solution that goes beyond formal law enforcement. Public participation through the internalization of integrity values, instilled from an early age, is key. Therefore, we must explore how the principles of honesty and individual responsibility serve as a bulwark against a corrupt mentality. Using a literature review, it was found that character building must be carried out through concrete daily actions, such as being disciplined and rejecting deviant behavior, as crucial steps in establishing a safe and corruption- free social ecosystem. This personal awareness is seen as a driver of better social transformation and integrity in the future.
References
Agus Wibowo, Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah: Strategi Internalisasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007).
Dyatmiko Soemodihardjo, Memberantas Korupsi di Indonesia, Shira Media, cet.pertama, Yogyakarta, 2012.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Francis Fukuyama, Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity, (New York: Free Press, 1995)
Jimly Asshiddiqie, Korupsi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2010).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 2017.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Kemendikbud, 2011)
Khairudin, Zainudin Hasan, Malik, dan Yanuarius Yanu Dharmawan, Mereduksi Korupsi untuk Keberlanjutan di Indonesia: Perspektif Agency Theory (Banyumas: Ganesha Kreasi Semesta, 2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Korupsi (Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, 2006).
Mochtar Lubis, Manusia Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2001).
Nawawi, I. (2016). Pengembangan Pendidikan Antikorupsi Berbasis Kantin Kejujuran Di Sekolah Dasar. Sekolah Dasar: Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan, Vol. 25, No1
pasal 7 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 30 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi.
Permenristekdikti No. 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi.
Rocky Marbun dkk., Kamus Hukum Lengkap (Jakarta: Visimedia, 2012).
Thomas Lickona, Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility (New York: Bantam Books, 1991).
Transparency International, Corruption Perceptions Index 2023, (Berlin: TI, 2024).
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang- undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UUD 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan
Wahyuni Saputri dan Zainudin Hasan, “Upaya Pencegahan Korupsi…,”
INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 6, 2024, Zainudin Hasan Hukum Pidana Khusus (Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2026). Zainudin Hasan, Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Era 4.0 (Bandar Lampung: UBL Press, 2025.
Zainudin Hasan, Tami Rusli, dan Nuris Sanida, Pendidikan Anti Korupsi: Eksplorasi Model Pembelajaran Anti Korupsi yang Berkearifan Lokal (Bandar Lampung: UBL Press, 2025).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









