INTERNALISASI NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN KAMPUS SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KARAKTER MAHASISWA YANG BERINTEGRITAS

Authors

  • Chesya Riana Putri Universitas Bandar Lampung
  • Keisya Mutiara Yudiyatna Universitas Bandar Lampung
  • Zeshya Febby Putri Priona Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9630

Keywords:

Anti Korupsi, Internalisasi Nilai, Pendidikan Karakter, Integritas, Mahasiswa.

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan fundamental yang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius bagi bangsa Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan publik, melemahkan sistem hukum, serta merusak nilai-nilai moral dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga harus didukung oleh upaya preventif melalui pendidikan karakter. Lingkungan kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan. Internalisasi nilai-nilai anti korupsi di lingkungan kampus menjadi langkah penting dalam menciptakan individu yang memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses internalisasi nilai-nilai anti korupsi di lingkungan kampus serta menganalisis peran pendidikan tinggi dalam membangun karakter mahasiswa yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai anti korupsi dapat dilakukan melalui integrasi kurikulum, kegiatan nonformal, pembentukan budaya akademik, serta keteladanan warga kampus. Nilai-nilai seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas.

References

Ayudianurullia, J.A.C., & Mutiara, A.P. (2023). Internalisasi Nilai-nilai Anti Korupsi.

Bandura, Albert. (1977). Social Learning Theory. New York: Prentice Hall.

Hasan, Zainudin. (2026). Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. (2025). Mereduksi Korupsi untuk Keberlanjutan di Indonesia: Perspektif Agency Theory. Banyumas: Ganesha Kreasi Semesta.

Hasan, Zainudin. (2025). Pendidikan Anti Korupsi. Bandar Lampung: UBL Press.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2023). Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi.

Kemdikbud. (2022). Kurikulum Pendidikan Tinggi.

KPK. (2021). Pendidikan Anti Korupsi di Kampus.

Lickona, Thomas. (2013). Pendidikan Karakter.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-04-20