Perkembangan Mahzab dan Aliran Sosiologi Hukum di Indonesia

Authors

  • Prita Laura Universitas Lampung
  • Dina Ramadhani Universitas Lampung
  • Desta Prianti Universitas Lampung
  • Dian Puspita Sari Universitas Lampung
  • Luluk Maghfiroh Universitas Lampung
  • Riska Meilisa Universitas Lampung
  • Febra Anjar Kusuma Universitas Lampung
  • Fitra Endi Fernanda Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9647

Keywords:

legal pluralism; legal realism; progressive law; sociology of law; sociological jurisprudence.

Abstract

 Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia mencerminkan interaksi dinamis antara sistem hukum dan kondisi sosial, budaya, dan struktural masyarakat plural. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang ada, berkembang, dan beroperasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Konteks sosial Indonesia yang beragam menjadikan studi tentang aliran dan mazhab pemikiran sosiologi hukum penting dalam memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan yurisprudensi sosiologis di Indonesia dan untuk menguji pengaruh berbagai aliran pemikiran terhadap praktik hukum dan dinamika sistem hukum nasional. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode berbasis literatur melalui tinjauan literatur sistematis dari sumber-sumber akademis yang relevan, termasuk artikel jurnal ilmiah, buku-buku akademis, dan studi-studi sebelumnya yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Temuan menunjukkan bahwa perkembangan sosiologi hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh beberapa aliran pemikiran utama, termasuk sosiologi hukum klasik yang menekankan hubungan antara hukum dan struktur sosial, realisme hukum yang memandang hukum sebagai praktik yang dibentuk melalui proses peradilan dan keputusan pengadilan, dan pemikiran hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Selain itu, sistem hukum Indonesia dicirikan oleh pluralisme hukum, yang tercermin dalam koeksistensi hukum negara, hukum adat, dan hukum agama dalam masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum terkait erat dengan nilai-nilai sosial, praktik budaya, dan hubungan kekuasaan yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis terhadap hukum penting untuk memahami dinamika hukum secara lebih komprehensif dan untuk mendorong reformasi hukum yang lebih responsif, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan sosial.

 

 

 

References

Ali, A. (2012). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Jakarta: Kencana. Book Review “ Pokok - Pokok Sosiologi Hukum ”, Prof Dr Soerjono Soekanto SH MA , Rajawali Pers , 269 Pages , ISBN 979-421-131-1. 3(2), 251–256.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Disantara, F. P. (2021). Konsep pluralisme hukum khas Indonesia sebagai strategi menghadapi era modernisasi hukum. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(1), 1–10.

Galih, M., & Subarsyah. (2025). Peran sosiologi hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2146–2148.

Hafid, M. M. (2024). Transformasi sosial dan adaptasi hukum: Analisis sosiologis atas dinamika hubungan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Journal of Citizenship, 4(2). https://doi.org/10.37950/joc.v4i2.580

Holmes, O. W. Jr. (1897). The path of the law. Harvard Law Review, 10 (8), 457–478.

Isdiyanto, I. Y. (2025). Jurnal Hukum & Pembangunan Max Weber vs Émile Durkheim : Pertarungan Paradigma dalam Sosiologi Hukum di Indonesia Max Weber vs Émile Durkheim : Pertarungan Paradigma dalam Sosiologi Hukum. 55(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.2.1782

Mappasessu, Dadi, A. F. P., Wulandari, F., Juita, S. R., Rasiwan, I., & Kartono. (2025). Sosiologi hukum Di Indonesia.

Mappasessu, dkk. (2025). Sosiologi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Adikara Cipta Aksa.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 27 (1), 1–12. Dapat diakses https://share.google/xqZwo8QgMWBFVIliA

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah. Jakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2022). Pendayagunaan Sosiologi Hukum Untuk Memahami Proses-Proses Dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi. 4(7).

Rahmatullah, I. (2021). FilsafatRealismeHukum (Legal Realism):Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia. 5, 1–14.

Ratih Lestarini. 2023. The Sociological Perspective on The Study of The Living Law: Is It a Part of Legal Discipline or Social Discipline?. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.

Saputri, D. M., & Azis, A. (2024). Sosiologi hukum di Indonesia. ResearchGate

Shalihah, F. (2017). Sosiologi hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Siddiq, A. (2023). Law in a Transitional Society : Discussing Emile Durkheim ’ s Thoughts on Law and Society in an Indonesian Context. 5(2), 244–258.

Subhan, & Hajairin. (2025). Evolusi positivisme hukum dan tantangannya di tengah reformasi hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3624

Sukmana, A., dkk. (2023). Hukum Responsif dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Peradaban Journal of Law and Society.

Supardin. (2014). Analisis sosiologi hukum dalam realitas fikih sosial. Jurnal Al-Daulah, 3(1), 80-90

Surya, F. A. (2023). Pluralisme hukum dalam perspektif Pancasila: Tantangan dalam era globalisasi. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1). https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3931

Triandini, E., Jayanatha, S., Indrawan, A., Putra, G. W., & Iswara, B. (2019). Metode Systematic Literature Review untuk Identifikasi Platform dan Metode Pengembangan Sistem Informasi di Indonesia. Indonesian Journal of Information Systems, 1(2), 63–77. https://doi.org/10.24002/ijis.v1i2.1916

Yanti, R. A., & Irwansyah. (2023). Pluralisme hukum di Indonesia. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1), 52–58.

Zarianto, A. A. A., & Adityarani, N. W. (2025). Eksistensi sosiologi hukum pada masyarakat Indonesia (Literature review atas teori living law Eugen Ehrlich). Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum, 2(3), 203–219

Downloads

Published

2026-04-21