Menanamkan Nilai Kejujuran dan Tanggung Jawab Pada Mahasiswa di Kampus Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Authors

  • Dara Devina Universitas Bandar Lampung
  • Reza Andika Syahputra Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9672

Keywords:

Kejujuran, Tanggung Jawab, Mahasiswa, Pencegahan Korupsi, Perguruan Tinggi.

Abstract

Korupsi merupakan fenomena destruktif yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral bangsa. Perguruan tinggi, sebagai institusi pencetak intelektual, memegang peranan krusial dalam memutus mata rantai korupsi melalui internalisasi nilai-nilai integritas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan strategi penanaman nilai kejujuran dan tanggung jawab pada mahasiswa sebagai pilar utama pencegahan korupsi. Menggunakan metode studi literatur kualitatif, penelitian ini membedah berbagai praktik Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di lingkungan kampus. Hasil kajian menunjukkan bahwa perilaku "mikro-korupsi" seperti ketidakjujuran akademik masih menjadi tantangan besar. Penanaman nilai yang efektif memerlukan sinergi antara kurikulum formal, habituasi budaya kampus, dan keteladanan dosen. Penguatan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang berlandaskan etika Pancasila terbukti menjadi instrumen preventif yang paling mendasar dalam membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas.

References

Hasan, Zainudin. (2025). Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. Bandar Lampung: UBL Press.

Hasan, Zainudin. (2026). Hukum Pidana Khusus.UBL Press.

Hasan, Zainudin., dkk. (2025). Pendidikan Anti Korupsi Berkearifan Lokal: Eksplorasi Model Pembelajaran Anti Korupsi yang Berkearifan Lokal. Bandar Lampung: UBL Press.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Khairudin, Zainudin Hasan, dkk. (2025). Mereduksi Korupsi untuk Keberlanjutan di Indonesia: Perspektif Agency Theory. Bandar Lampung: Pusat Studi Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang UBL.

Kristiono, N. (2018). Menanamkan Nilai Antikorupsi Bagi Mahasiswa. Jurnal Panjar: Pengabdian Bidang Pembelajaran, 1(1), 1-7.

Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.

Lickona, T. (2012). Educating for Character (Mendidik untuk Membentuk Karakter). (Terjemahan Juma Abdu Wamaungo). Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E. (2013). Manajemen Pendidikan Karakter. Jakarta: Bumi Aksara.

Nawawi, A. (2011). Pentingnya Pendidikan Nilai Moral bagi Generasi Muda. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 20(2), 1-12.

Sujana, I. N. (2017). Internalisasi Nilai-Nilai Anti Korupsi Melalui Pendidikan Karakter Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Sejak Dini. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 125-140.

Syarbaini, N. (2011). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wibowo, A. (2013). Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Strategi Menanamkan Etika Berbangsa dan Bernegara di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2026-04-22