PENCEGAHAN KORUPSI DIMULAI DARI PENDIDIKAN: MEMBANGUN KARAKTER, MENEGAKKAN INTEGRITAS

Authors

  • Gracel Hizkia Winarso Putra Universitas Bandar Lampung
  • Akbar Alfarozi Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9673

Keywords:

Pendidikan Antikorupsi, Pembentukan Karakter, Integritas, Strategi Pencegahan.

Abstract

Korupsi saat ini tidak hanya dipandang sebagai Kesulitan finansial bagi negara, tetapi juga sebagai fenomena yang merusak fondasi sosial serta moralitas bangsa. Perlu kita sadari bahwa penegakan hukum sering kali baru dilakukan ketika masalah tersebut telah terjadi, sehingga hanya menyentuh bagian akhir dari persoalan yang telah terjadi, bukan dari akar penyebabnya, maka diperlukan strategi pencegahan yang lebih mendasar yang dapat dimulai melalui jalur pendidikan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk membedah urgensi pendidikan sebagai Sarana Penting dalam pembentukan karakter dan memperkuat integritas individu sejak dini. Dengan menggunakan pendidikan, artikel ini menganalisis berbagai referensi ilmiah terkait pendidikan antikorupsi dan dinamika pembentukan karakter. hasil kajian menegaskan bahwa pendidikan memegang peranan strategis dalam menanamkan nilai nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, serta empati sosial yang menjadi nantinya menjadi benteng pertahanan melawan mentalitas koruptif. Melalui integrasi nilai nilai tersebut dalam kurikulum dan budaya di lingkungan sekolah, diharapkan muncul generasi baru yang memiliki kesadaran moral tinggi dan komitmen teguh terhadap integritas. Dengan kata lain, keberhasilan pemberantasan korupsi jangka panjang sangat bergantung pada proses pembangunan karakter individu yang konsisten melalui pendidikan

References

Agus Wibowo, Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah: Strategi Internalisasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2010).

Dyatmiko Soemodihardjo, Memberantas Korupsi di Indonesia, (Yogyakarta: Shira Media, 2012).

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Jimly Asshiddiqie, Korupsi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2010).

Khairudin, dkk., Mereduksi Korupsi untuk Keberlanjutan di Indonesia, (Jawa Tengah: Ganesha Kreasi Semesta, 2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi, Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: KPK, 2016).

Mochtar Lubis, Manusia Indonesia (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2001),

Nawawi, I., “Pengembangan Pendidikan Antikorupsi Berbasis Kantin Kejujuran di Sekolah Dasar,” Sekolah Dasar: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan, Vol. 25, No. 1, 2016.

pasal 7 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 30 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi.

Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2018).

Sumaryati, Supriyadi, & Trisna Sukmayadi, Integrasi Pendidikan Antikorupsi dalam Budaya Sekolah di SMA Muhammadiyah 1 Bantul, Prosiding Seminar Nasional Universitas Ahmad Dahlan, 2022.

Transparency International, Anti-Corruption Education Toolkit, Berlin: Transparency International, 2013.

Undang- undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

UUD 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan

Wahyuni Saputri dan Zainudin Hasan, “Upaya Pencegahan Korupsi…,” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 6, 2024,

Zainudin Hasan, dkk., Pendidikan Anti Korupsi Berkearifan Lokal, (Bandar Lampung: UBL Press, 2025).

Zainudin Hasan, Hukum Pidana Khusus, (Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2026).

Zainudin Hasan, Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan di Era 4.0, (Bandar Lampung: UBL Press, 2025).

Downloads

Published

2026-04-22