PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ANGGOTA PENCAK SILAT DI MADIUN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9757Keywords:
penegakan hukum, penganiayaan, kematian, pencak silat, Polres MadiunAbstract
Artikel ini menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota pencak silat di wilayah hukum Polres Madiun serta menilai efektivitasnya dalam menurunkan tindak pidana serupa. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan orientasi sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi perkara, observasi, dan wawancara dengan aparat kepolisian, pengurus perguruan pencak silat, bidang advokasi, serta tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah berjalan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, dan pelimpahan perkara sesuai kerangka hukum acara pidana. Akan tetapi, efektivitasnya belum optimal karena masih terdapat kendala pembuktian, kesulitan menentukan pelaku utama dalam kekerasan kolektif, tekanan solidaritas kelompok, fanatisme, provokasi media sosial, dan budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya menolak kekerasan. Data perkara 2010-2025 memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan meningkat, termasuk munculnya perkara fatal pada beberapa tahun tertentu. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup ditentukan oleh norma pidana, tetapi juga oleh keterpaduan substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Pendekatan represif perlu diperkuat dengan pencegahan yang konsisten melalui sinergi kepolisian, perguruan pencak silat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
References
Ali, A. (2010). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.
Andenaes, J. (1974). Punishment and deterrence. University of Michigan Press.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hamzah, A. (2014). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Ikatan Pencak Silat Indonesia. (2017). Pedoman organisasi dan pembinaan pencak silat Indonesia. IPSI.
Kepolisian Resor Madiun. (2026). Data perkara penganiayaan yang melibatkan anggota pencak silat 2010-2025 [Dokumen tidak diterbitkan]. Polres Madiun.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahrus Ali. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Nagin, D. S. (2013). Deterrence in the twenty-first century. University of Chicago Press.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam jagat ketertiban. UKI Press.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Soekanto, S. (2013). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Wongsonegoro. (2014). Falsafah pencak silat sebagai warisan budaya bangsa. Balai Pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









