NORMA HUKUM ETIKA DALAM SOSIOLOGI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9826Keywords:
Sosiologi hukum, norma hukum, norma etika, perubahan sosial, kontrol sosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hukum dan etika dari sudut pandang sosiologi hukum serta fungsinya dalam mengatur dan mengubah perilaku masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal melalui tinjauan pustaka. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai regulasi formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai, budaya, dan moral dari masyarakat. Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial, media pendidikan, dan sarana rekayasa sosial dalam mendorong perubahan sosial menuju arah yang lebih positif. Akan tetapi, efektivitas suatu hukum sangat ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat, kesesuaian dengan nilai-nilai sosial, dan konsistensi dalam penegakan hukum. Ketidakselarasan antara hukum dan etika bisa menyebabkan munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. Oleh sebab itu, dibutuhkan keseimbangan antara hukum dan etika untuk mencapai keadilan dan keteraturan sosial yang berkelanjutan.
References
Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S. (2023). Sosiologi hukum: Pengantar
teori-teori hukum dalam ruang sosial. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Agustiar, F. R., Maulana, D., Saputra, H., Ali, H., & Gumilar, Y. (2023). Pentingnya sadar
hukum dalam masyarakat. Bhakti Hukum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,
(2), 1–8.
Ahmad Saebani, Beni. 2007. Sosiologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia
Akmal, F. A. K., & Saebani, B. A. (2024). Sosiologi hukum dan tantangan penegakan hukum
yang berkeadilan di era digital. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 84–91.
Akmal, & Saebani, B. A. (2024). Sosiologi hukum: Teori dan praktik dalam masyarakat. Bandung: Pustaka Setia.
Andriani, L. (2022). Hukum dan perubahan sosial dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 215–230.
Firmansyah, R. (2024). Hukum Progresif dan Living Law dalam Pembaruan Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 6(1).
Habibullah. (2025). Peran hukum dalam menghadapi perubahan sosial di era globalisasi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1), 45–58.
Hafud, M. M. (2025). Transformasi sosial dan adaptasi hukum: Analisis sosiologis atas dinamika hubungan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Journal of Citizenship, 4(2), 148–164.
Hidayat, A., & Saputri, E. (2022). Kesadaran hukum masyarakat sebagai faktor perubahan
sosial. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 144–159.
Hidayat, A., & Saputri, N. (2022). Efektivitas penegakan hukum dalam mendorong perubahan sosial. Jurnal Sosiolegal, 3(2), 134–147.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2023. Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Jakarta: MA RI.
Mahmud, M. a. (2025, april 24). Melampaui Batas: Judicial Restraint dan Dilema Hakim Indonesia. Retrieved from Marinews: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/melampaui-batas-judicial-restraint-dan-dilema-hakim-0fZ
Maulana, F., & Azizah, R. (2024). Hukum lingkungan sebagai instrumen perubahan perilaku masyarakat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 77–91.
Mukti Fajar ND., & Yulianto Achmad. 2020. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter Machmud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum.
Putra, A. (2023). Rasionalisasi Hukum dalam Perspektif Sosiologi Weber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2).
Pratama, R. (2024). Hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam pembangunan masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 6(2), 112–125.
Pratama, R. A., & Lestari, D. (2023). Law as a tool of social engineering dalam pembangunan hukum nasional. Jurnal Rechts Vinding, 12(1), 45–60.
Rachmawati, D., Putri, A., & Nugroho, B. (2024). Dampak perkembangan teknologi terhadap perubahan hukum di Indonesia. Jurnal Lex Informatika, 5(1), 67–80.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum.Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rohmatul Ummah, F. R. (2024). BATAS DAN TANTANGAN NEGARA DALAM MENENTUKAN PILIHAN HUKUM PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL. Multidisipliner Knowledge, 122-130.
Sainul, S., Oktavia, A., & Angkasa, N. (2024). Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum dalam sistem hukum terbuka. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2), 123– 136.
Sulaeman, E. (2014). BATAS-BATAS KEMAMPUAN HUKUM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL. Jurnal Hukum Islam (JHI), 25-37.
Sulistyowati Irianto. 2022. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta:
Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Siregar, M. H. (2024). Peran hukum dalam transformasi masyarakat modern. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 89–104.
Soekanto, Soerjono. (2015). Sosiologi Hukum: Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: Rajawali Press.
Taksimalaya, D. P. (2023, juni 05). Batas Penggunaan Hukum Menurut Nathan Roscoe Pound. Retrieved from peradi-tasikmalaya.or.id: https://peradi-tasikmalaya.or.id/batas-penggunaan-hukum-menurut-nathan-roscoe-pound/
Wulandari, S., & Nugroho, T. (2022). Reformasi hukum dan perubahan sosial di Indonesia pasca reformasi. Jurnal Konstitusi, 19(3), 512–528.
Yusuf, M. (2022). Fungsi hukum sebagai pengendalian sosial dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, 6(2), 56–68.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









