PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK KORBAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9869Keywords:
cyberbullying, penegakan hukum, perlindungan korbanAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya cyberbullying, yang menimbulkan tantangan serius dalam sistem hukum Indonesia. Cyberbullying memiliki karakteristik khusus, seperti dilakukan melalui media digital, bersifat masif, serta berdampak signifikan terhadap kondisi psikologis korban. Permasalahan utama dalam penegakan hukum terhadap cyberbullying terletak pada belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur delik tersebut, sehingga penanganannya masih mengacu pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, kendala dalam pembuktian, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta rendahnya literasi digital masyarakat turut memperburuk efektivitas penegakan hukum. Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya optimal, baik dalam aspek pemulihan psikologis, perlindungan identitas, maupun penghapusan konten yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika penegakan hukum terhadap cyberbullying serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban dalam kerangka hukum pidana yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan pembaruan hukum yang lebih komprehensif serta penguatan sistem perlindungan korban yang berorientasi pada pemulihan, guna mewujudkan sistem hukum yang efektif, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
References
A. Buku dan Jurnal
Rizkiyanto, A., Sudewo, F. A., & Rizkianto, R. (2024). Penegakan Hukum terhadap Cyberbullying di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi.
Rovida, E., & Sasmini, N. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cyberbullying dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.
Sopiani. (2018). Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum dan Peradilan.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 26, dan Pasal 45 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 5 dan Pasal 7A
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









