HUKUM PERAMPASAN ASET DI TINJAU DARI FATWA MUI No. IV TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.9953Keywords:
Perampasan Aset, Undang-Undang, FatwaAbstract
Korupsi masih menjadi kejahatan ekonomi yang amat merugikan negara dan masyrakat. Dengan di sahkanya Hukum perampasan aset di rasa menjadi suatu payung hukum yang amat komparensif untuk mengatasi masalah ganti rugi dari tindak kejahatan korupsi, masalah ganti rugi akibat korupsi menjadi salah satu hal yang perlu di perhatikan sehingga perlunya segerah di sahkanya RUU perampasan aset tindak pidana korupsi yang mana meninjau dari peraturan hukum pada undang-undang No 31 tahun 1999 sebagai mana di perbarui dalam undang-undang No 20 tahun 20001 mengenai tindak pidana korupsi yang di rasa belum cukup efektif untuk menganti kerugian negara. Hukum perampasan aset tidak hanya di atur dalam undang-undang saja, dalam syariat islam mengantur mengenai perampasan aset dengan melalui dalil al-quran dan al hadist dan di perjelas melalui ijtima ulama. Di dalam fatwa ulama indonesia No IV tahun 2012 menegaskan dan mengatur mengenai perampasan aset tindak pidana korupsi. Untuk mengetaui korelasi mengenai hukum perampasan aset tindak pidana korupsi dalam perseptif hukum islam dalam penelitian ini peneliti mengunka metode pendekaran normatif melalui daftar pustaka, buku, jurnal, artikel dan karya ilmia lainya. Untuk mengetahui apakah hukum perampasan aset tindak pidana korupsi dalam undang-undang No 31 tahun 1999 sebagai mana di perbarui dalam undang-undang No 20 tahun 2001 dan RUU perampasan aset tindak pidana sesuai dengan hukum syariat islam dengan menjiau pada fatwa ulama indonesia No IV tahun 2012 mengenai hukum perampasan aset tindak pidana korupsi.
References
Abdussamad, Z. (n.d.). Metode penelitian kualitatif.
Aderibigbe. (2018). Korupsi di Indonesia. Energies, 6(1), 1–8.
Adji, O. S. (1983). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(6), 475.
Ahamad, E. (2016). Hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif fiqih (pp. 1–23).
Al Fitri Johar, S.Ag., S.H., M.H.I., & Wakil. (2018). Kekuatan hukum fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia (pp. 1–10).
Alwi, B., Anwari, A. H., & Arman, A. (2021). Wawasan pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 5(1), 13–27.
Amalia, R. (2016). Dalam tindak pidana pencucian. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 422–437.
Febi. (2023). Konsepsi harta dalam ekonomi Islam. IAIN Manado. IAIN Manado
Harahap, A. S., & Arafa, F. A. (2022). Korupsi, hibah dan hadiah dalam perspektif hukum Islam (Studi analisis Majelis Ulama Indonesia Medan), 9(2), 1–13.
Idami, Z. (2015). Prinsip pelimpahan kewenangan kepada ulil amri dalam penentuan hukuman ta’zir macamnya dan tujuannya, 10, 20–43.
Idat, D. G., et al. (2019). Memanfaatkan era ekonomi digital untuk memperkuat ketahanan nasional.
Khalila, A. (2012). Draf final rancangan undang-undang perampasan aset. 105(3), 129–133.
Kurniawan, A. (2019). Naskah akademik hukum pengembalian aset hasil korupsi (pp. 1–23).
Kurniawan, M. (2016). Penggelapan uang dan surat berharga oleh pegawai negeri sebagai tindak pidana khusus dalam Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 5(5), 84–92.
Kurniawati, P. (2017). Fikih antikorupsi perspektif ulama Muhammadiyah. Universitas Nusantara PGRI Kediri.
Makmur, J. (2018). Peran fatwa MUI dalam berbangsa dan bernegara (Talfiq manhaji sebagai metodologi penetapan fatwa MUI). Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 5(2), 41–52.
Mayangsari, Y. (2006). Landasan teori tentang suap (pp. 1–23).
Mukhopadhyay, M. (2014). Kajian hukum perampasan aset. J Surg CI Res, 5(1), 47–55.
Mustakid, D. (2021). Tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Edulaw: Journal of Islamic Law and Education, 3(1), 15–25. Edulaw Journal
Pomolango, N. (2023). Laporan keuangan KPK TA 2023 audited tanpa lampiran.
Priyatno, D. (2018). Non conviction based (NCB) asset forfeiture for recovering the corruption proceeds in Indonesia. Journal of Advanced Research in Law and Economics, 9(1), 219–233.
Rasyid, F. A., & Sudarsa, A. G. (2021). Masyarakat madani dalam bingkai NKRI. Jurnal Majelis (Media Aspirasi Konstitusi), 1, 93–105.
Rohidin. (2016). Pengantar hukum Islam.
Saputra, I. (2017). Implementasi nilai Pancasila dalam mengatasi korupsi di Indonesia. JPPKn, 2(1), 9–17.
Silalahi, U. (2017). Metode penelitian metode penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 17, 43. Repository UNPAS
The Government of Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 (pp. 1–20). Peraturan.go.id
Uang, A. P., Pencegahan Pendanaan Terorisme, P. P., Pendanaan Proliferasi, & Senjata Pemusnah. (2023). Buletin statistik, 11(2).
Ulama, I., Komisi Fatwa, & Fiqhiyyah, M. U. A. (2012). Fatwa DSN MUI penyitaan aset.
Undang-undang, S. H. P. D. J. M. (2016). Sanksi hukum penggelapan dalam jabatan menurut undang-undang. DPR.go.id, 9(13).
Wibowo, E. W. (2018). Analisis ekonomi digital dan keterbukaan terhadap pertumbuhan GDP negara ASEAN. Jurnal Lentera Bisnis, 7(2), 66.
Yakar, E. E. (2021). Islamic law and society.
Yusuf, M. (2008). Asas-asas hukum pidana (Cetakan ke-8, edisi revisi). Rineka Cipta.
Yusuf, M., & Musyahid, A. (2021). Penegakkan hukum tindak pidana korupsi: Studi komparatif mazhab Al-Syafi’i dan hukum positif Indonesia. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 1(1), 134–144.
Zaini Miftach. (2018). Laporan tahun KPK 2023 (pp. 53–54).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









