Implikasi Yuridis Status Onwaardig Ahli Waris terhadap Hak Penggantian Tempat (Plaatsvervulling) Melalui Indignité Successorale

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Restu Dwi Helnida Wati Universitas Negeri Semarang
  • Nisya Kanaya Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.9986

Keywords:

onwaardig, plaatsvervulling, indignité successorale, ahli waris pengganti, hukum waris perdata

Abstract

Hubungan antara status onwaardig (ketidakpatutan mewaris) dan hak penggantian tempat (plaatsvervulling) merupakan persoalan normatif dalam hukum waris perdata Indonesia yang belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 838 KUHPerdata mengatur alasan seseorang kehilangan hak mewaris, sedangkan Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPerdata mengatur mekanisme penggantian tempat oleh keturunan. Namun, KUHPerdata tidak menegaskan apakah keturunan dari ahli waris yang dinyatakan onwaardig tetap berhak menerima warisan melalui mekanisme tersebut. Kekosongan norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan penafsiran dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis status onwaardig terhadap hak penggantian tempat dalam perspektif indignité successorale serta merumuskan konstruksi pengaturan yang ideal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus, termasuk analisis konflik pewarisan dalam film Knives Out. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status onwaardig merupakan sanksi yang bersifat personal, sehingga hanya menghapus hak waris pelaku dan tidak secara otomatis menghilangkan hak keturunannya. Dalam perspektif indignité successorale, keturunan dari ahli waris yang tidak patut tetap dapat memperoleh warisan melalui mekanisme representasi. Oleh karena itu, keturunan dari ahli waris yang berstatus onwaardig pada dasarnya tetap berhak mewaris melalui plaatsvervulling. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, diperlukan reformulasi KUHPerdata yang secara tegas menegaskan bahwa ketidakpatutan tidak menghapus hak ahli waris pengganti.

Author Biographies

Rayi Kharisma Rajib, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Restu Dwi Helnida Wati, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Nisya Kanaya, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

References

Aulya, Kadek, Ari Maharani Swibawa, Ni Putu, Sawitri Nandari, Dewa Krisna Prasada, Komang Satria, and Wibawa Putra. “Lisensi: Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA 4.0) 49 Copyright” 4 (2026): 3026–2925. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3009.

Code civil des Français (France), arts. 726–729-1, Légifrance, le service public de la diffusion du droit. “No Title,” n.d. https://www.legifrance.gouv.fr/codes/article_lc/LEGIARTI000006432730?utm_source.

Dita Utari, Sekar, Diangsa Wagian, and Fatria Hikmatiar Al Qindy. “Ahli Waris Pengganti Di Tinjau Dari Kuhperdata Dan Kompilasi Hukum Islam.” Private Law 3, no. 2 (2023): 432–39. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2605.

Ekaningsih, Lailasari. “PLAATSVERVULLING DALAM HUKUM WARIS INDONESIA: MENGUNGKAP KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI.” Islamitsch Familierecht Journal 5, no. 2 (2024): 105–26. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i3.749.

Elma. “Alasan-Alasan Ahli Waris Terhalang Untuk Mendapatkan Warisan | Paham Hukum Waris Dari Kisah Keluarga Harlan Thrombey.” pahamhukum.id, 2024. https://pahamhukum.id/konten/artikel/alasanalasan-ahli-waris-terhalang-untuk-mendapatkan-warisan--paham-hukum-waris-dari-kisah-keluarga-harlan-thrombey/9.

Hukum, Tinjauan, Terhadap Ahli, Waris Pengganti, Atau " Bij, Plaatsvervulling " Menurut, Kompilasi Hukum Islam, Dan Kitab, Undang-Undang Hukum, Perdata Yolanda, and Theresia Lubis. “Nomor 2 Februari 2022, Hal 1-10 Jurnal Homepage.” JIMHUM 2 (n.d.).

Konstitusional, Dasar, and Batas Penerapannya. “Legitimasi Perlindungan Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Hukum Indonesia :,” 2026, 145–60.

Lubis, Yolanda Theresia. “Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Atau ‘Bij’ Menurut Kompilasi Hukum Islam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” JIMHUM 2 (2022).

MARTALOG, Denise Cătălina. “L’INDIGNITÉ SUCCESSORALE ENTRE L’ANCIEN ET L’ACTUEL CODE CIVIL.” Curentul Juridic/Juridical Current 101, no. 2 (2025): 25–30. https://doi.org/10.62838/cjjc-2024-0046.

Milayani STIP Bunga Bangsa Palangkaraya Jalan Pangeran Samudra III No, Oktavia. “‘BIJ PLAATSVERVULLING’” 3 (2017).

Purwaka, Tommy Hendra. “Penafsiran, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum Yang Rasional” 40.2 (2011).

Putri, Annida Aqiila, and Bart Jansen. “Dynamics of Reasonableness and Fairness in a Pluralistic Legal System: Perspectives from Adat, Islamic and Civil Inheritance Law.” Yuridika 36, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.20473/ydk.v36i1.19170.

Rorong, Weidy V. M. “155568-ID-Analisis-Yuridis-Kehilangan-Hak-Mewaris,” 2015.

Satrio, J. Hukum Waris. Bandung: Alumni Bandung, 1992.

Sibuea, Rusti Margareth. “Aturan Ahli Waris Karena Penggantian Tempat.” 08 Agustus 2019, August 2019.

Sri Marniati, Felicitas, Slamet Turhamun, and Magister Kenotariatan. “KEPASTIAN HUKUM HAK AHLI WARIS PENGGANTI (BIJ PLAATSVERVULLING) TERKAIT OBJEK WARIS YANG TELAH DIJUAL OLEH AHLI WARIS LAINNYA.” Jurnal Prisma Hukum. Vol. 9, 2025.

Subekti. Subekti, 2005.

Triwati, Novika, ) Muhammad, Reza Ginting, and Rumelda Silalahi. “KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN DALAM PEWARISAN MENURUT KUH PERDATA.” JURNALRECTUM. Vol. 4, 2022.

Willy Hanova, Ria Setyawati. Hukum Waris Perdata Barat, 2021.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. “PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM USE OF NORMATIVE JURIDICAL METHODS IN PROVING THE TRUTH IN LEGAL RESEARCH.” Smart Law Journal. Vol. 2023, n.d. http://stikesyahoedsmg.ac.id/ojs/index.php/sljpISSN2830-6430;eISSN2830-683X.

Downloads

Published

2026-05-11

Issue

Section

Articles