ANALISIS HUKUM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1999 & FATWA DSN MUI NO: 110/DSN-MUI/IX/2017

Authors

  • Tara Amanda STAI Al-Amanah Al-Gontory
  • Ardiansyah Putra STAI Al-Amanah Al-Gontory
  • Inayah Hanoum STAI Al-Amanah Al-Gontory

DOI:

https://doi.org/10.61722/jrme.v3i6.13161

Keywords:

Buying and selling, Imported secondhand clothing, Islamic law, Customer protection, DSN-MUI Fatwa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli pakaian bekas impor (thrift) di Toko Gudang Branded Ciledug serta menganalisisnya berdasarkan Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan perlindungan konsumen, terutama terkait kesesuaian kondisi barang dengan informasi yang diberikan. Hal ini berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ditinjau dari Hukum Islam, praktik tersebut perlu memperhatikan keadilan, kejelasan akad, serta pencegahan unsur gharar dan mudarat sesuai prinsip syariah.

References

Muhammad, Manajemen Keuangan Syari’ah, cet. II. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2016.

A. A. Basir, Azas-Azas Muamalah. Yogyakarta: Fakultas UII, 1993.

A. U. Veronika, dkk., “Dampak Penjualan Pakaian Bekas Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Pedagang di Pasar Pinasungkulan Bitung,” Jurnal Ilmiah Society, vol. 3, 2023.

G. Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Shobirin, “Jual Beli dalam Pandangan Islam,” Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, vol. 3, no. 2, 2015.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Umbara, 2007.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, 2017.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif.

Y. Kusumadewi, dkk., Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah, 2022.

D. Kurniawan, “Perspektif Hukum Islam Tentang Jual Beli Pakaian Bekas,” TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, vol. 2, no. 1.

Al-Buthi, Dawabit al-Maslahah fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001.

A. W. Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2010.

A. Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid II, cet. IV. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Z. Hasan, “Teori Mashlahah dalam Jual Beli Islam (Fikih Muamalah),” Jurnal Hukum Al-Itmamiy, vol. 4, 2022.

W. S. Hasan, “Dinamika Fatwa dari Klasik ke Kontemporer: Tinjauan Karakteristik Fatwa Ekonomi Syariah Dewan Syariah Nasional Indonesia (DSN-MUI),” Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2019.

A. F. Hasan, Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer. Malang: UIN-Maliki Malang Press, 2018.

Downloads

Published

2026-10-20

Issue

Section

Articles