ANALISIS JUAL BELI KOTORAN AYAM PETELUR PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1608Keywords:
Jual Beli, Kotoran Ayam, Prespektif Fiqih MuamalahAbstract
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi yang dilakukan oleh peternak ayam saat transaksi jual beli kotoran ayam, hal ini meliputi ijab dan qabulnya, dan bagaimana pandangan fiqih muamalah terkait transaksi barang najis atau kotoran ayam yang dilakukan oleh masyarakat Ponggok. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui artikel ilmiah maupun dokumen lainnya yang relevan. Salah satu syarat dalam objek jual beli yang dalam konteks ini adalah kotoran ayam,yaitu punya manfaat dan barang itu tidak memberikan mudharat atau sesuatu yang membahayakan dan merugikan manusia. Untuk Subjek yang melakukan jual beli tersebut yaitu penjualnya dan pembelinya mereka melakukannya atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. Begitu juga penjual dan pembeli adalah sudah dewasa dan sehat akalnya. Penimbangan atau penakaran peternak dan pengepul kotoran ayam sudah sama-sama mengetahui dan setuju megenai berat isi barang yang diperjual belikan, dan dalam penimbangan atau takaran menggunakan perkarung juga sudah menjadi hal biasa yang kerap dilakukan sehingga keduanya juga sudah sepakat bahwa dalam penimbangan atau penakaran dengan menggunakan perkiraan saja. Jika dilihat dari transaksi antara peternak dengan pengepul kotoran ayam, ijab dan qabul diantara keduanya menggunakan akad ijarah dan bukan jual beli. Transaksi peternak ayam diwilayah Ponggok Blitar dengan pengepul kotoran ayam diperbolehkan.
References
Al-Juzairi. Abdurrahman (2015). Fiqih Empat Masdzhab I. Jakarta.Pustaka Al-Kautsar.
Batubara, Chuzaimah, dkk. (2023). Pandangan Jual Beli Hewan Ternak Bagi Para ulama.JIKEM Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen. Vol. 3. No. 2.
BPS Jawa Timur. https://jatim.bps.go.id/statictable/2023/03/01/2414/populasi-unggas-ayam-kampung-dan-ayam-petelur-menurut-kabupaten-kota-dan-jenis-unggas-di-provinsi-jawa-timur-ekor-2020-dan-2021.html, update terahir 1 maret 2023.
BPS Kabupaten Blitar. https://blitarkab.bps.go.id/. diunggah 2024
Depari, Katerina, dkk.(2020) pemanfaatna limbah kotoran ayam sebagai bahan baku pembuatan kompos. dharma raflesia unib. No. 1.
Ghufron, Abdul, Dkk. (2010) Fiqih Muamalat. Jakarta.Kencana Prenada Media Grup.
Lubis, Suaib, Dkk. (2021). Dharma Reflesia Unib El-Mujtama Jurnal Pengabdian Masyarkat. Vol. 1. No. 1. 10.47467/Elmujtama.V1i1.727
Muizzudin, Safik. (2022).Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Kotoran Ternak Ayam. Sekripsi. Institut Agama Islam Ponorogo.
Patangga, Arif. Pembuatan, Aplikasi Dan Bisnis Pupuk Organik. .2016) Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Prayuda, Redy, Dkk. (2021) Jual Beli Kotoran Ternak Ayam Dalam Prespektif Hukum Islam. Al-Mustahfa Jurnal Penenlitian Hukum Ekonomi Silam. Vol. 6. No. 1.
Rasjid, Sulaiman. (2018). Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensido.
Ritonga, Nau. (2022). Pengolahan Kotoran Ayam Menjadi Pupuk Organik Ramah Lingkungan. Jurnal Adam IPTS. Vo. 1. No. 2.
Saleh, Muhammad, Dkk. Hukum Praktek Jual Beli Kotoran Hewan Menurut Madzhab Imam Syafi'i: Studi Kasus Di Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang. As-Syar'i Jurnal Bimbingan Dan Konseling Keluarga. Vol. 3. No. 2.
Suhendi, Hendi. (2005). Fiqih Muamalah. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL RUMPUN MANAJEMEN DAN EKONOMI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.