Konsepsi Dasar Ekonomi Mikro Berbasis Paradigmatik Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Muh Abdul Ghofur Institut agama islam negeri Kediri
  • Yuliani Yuliani Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Binti Mutafarida Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1662

Abstract

Ekonomi syariah diyakini sebuah ilmu pengetahuan yang hadir sebagai alternatif dari ekonomi konvensional yang telah gagal membangun kesejahteraan manusia pada umumnya. Ilmu ekonomi konvensional dianggap lahir dari vacuum dan tidak ada peran keilmuan Islam dalam perkembangan sejarahnya sebagaimana dinyatakan Schumpeter dalam the great gap-nya. Para ilmuwan dengan tegas mengemukakan bahwa keilmuan Yunani-Helenistik hingga ke tangan kaum terpelajar modern Eropa saat ini kebaikan tangan muslim yang memodifikasinya dan memberikan nilai tambah padanya sebagaimana dinyatakan oleh Mehdi Nakosteen. Karena itu, penting menelusuri eksistensi konsepsi ekonomi konvensional dalam literatur Islam klasik. Untuk membuktikan bahwa Ilmu Ekonomi Konvensional bukanlah berangkat dari vacuum dan bahwa Ilmu Ekonomi Islam merupakan bagian dari sejarah kelahiran ekonomi konvensional. Di beberapa sumber Islam klasik ditemukan beberapa konsep dasar ekonomi konvensional yang tidak hanya mirip tapi juga persis sama secara keseluruhan. Pada literatur Islam klasik ditemukan konsep dasar seperti kebutuhan manusia yang tidak terbatas, konsep nilai, konsep produksi, teori penawaran dan permintaan, mekanisme harga pasar dan lain-lain. Hal ini memberikan bukti bagi kita bahwa ilmu ekonomi Islam bukanlah hal “baru” yang sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah perkembangan ilmu pengetahuan. Bahkan ilmu Ekonomi Syariah telah ada sebelum kelahiran ekonomi Konvensional sekalipun.

Kata Kunci: Konsepsi; Ekonomi Mikro;Paradigma; Hukum Ekonomi Syariah

References

Anita, D. (2019). Relevansi Pemikiran Ibnu Taimiyah Terhadap Regulasi Harga Di Indonesia. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 2(2), 39–64.

Baini, N., & Rahmawati, F. (2020). Teori Ekonomi Makro dalam Literatur Islam Klasik. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 120–153.

Bateman, S. (2008). Manajemen 1 (ed. 7). Penerbit Salemba.

Firmansyah, M., Masrun, M., & others. (2021). Esensi Perbedaan Metode Kualitatif Dan Kuantitatif. Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 156–159.

Hidayat, A. D., Athoillah, M. A., & others. (2023). Basic Conception of Microeconomics Based on Sharia Economic Law Paradigmatics. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 6(3), 501–518.

Kimbal, R. W. (2016). Modal Sosial dalam Transaksi Barter di Pasar Tradisional. CV Budi Utama.

Silitonga, D. (2021). Pengaruh Inflasi Terhadap Produk Domestik Bruto (Pdb) Indonesia Pada Periode Tahun 2010-2020. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, 24(1), 2021.

Suradi, S., Athoillah, M. A., & others. (2023). Landasan Teoretik Ekonomi Mikro Dalam Persepktif Islam Klasik. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(02).

Vogel, F. E., & Hayes, S. L. (2019). Hukum Keuangan Islam: Konsep, Teori dan Praktik. Nusamedia.

Yunus, M., & Athoillah, M. A. (2024). Konsepsi Dasar Ekonomi Mikro Berbasis Paradigmatik Hukum Ekonomi Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 772–788.

Downloads

Published

2024-06-12

Issue

Section

Articles