PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DAN PASAL 25

Authors

  • Anggun Khairunnisa Agustin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Haura Afnani Zanjabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Luthfia Masfanur Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1810

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui analisisPajak Penghasilan (PPh) Pada Pasal 24 dan  25 di Indonesia. Ketentuan ini mengatur masing-masing  kredit pajak luar negeri dan angsuran pajak bulanan. Pasal 24 PPh mengatur mekanisme kredit pajak bagi wajib pajak yang telah membayar pajak di luar negeri sehingga mengurangi pajak yang terutang di Indonesia. Sebaliknya, PPh Pasal 25 mewajibkan  angsuran bulanan untuk mengurangi beban pajak di akhir tahun. Studi ini menganalisis prosedur akuntansi, entri jurnal, dan dampak keuangan dari kedua item tersebut, memberikan wawasan praktis bagi akuntan dan manajer keuangan.

References

Ingra Sovita, F. (2019). ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA. Menara Ekonomi, ISSN : 2407-8565; E-ISSN: 2579-5295, Volume V No. 3.

Keen, M. &. (2006). "Incentives and Information in the Tax Compliance Game." . International Tax and Public Finance.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Andi Publisher.

Nasikhudin. (2015). Akuntansi PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Nasikhudin. (2020). "Akuntansi PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26."

Ross, S. A. (2016). Corporate Finance. McGraw-Hill Education.

Ryan Y. Mamahit, H. S. (2020). ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA PT. SURYA FAJAR MAS MANADO. Jurnal Riset Akuntansi(15(2)), 77-82.

Suandy, E. (2011). Perencanaan Pajak. Salemba Empat.

suprajadi, l. (2001). akuntansi pajak penghasilan pasal 24 dan 25 PDF.

Tanzi, V. (2014). "International Dimensions of Tax Policy." . Fiscal Studies.

Pratama, A., & Setiawan, B. (2021). "Analisis Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi." Jurnal Pajak dan Perpajakan, 5(2), 45-58.

Wijaya, D., & Santoso, F. (2019). "Studi Kasus Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25." Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 2(1), 78-91.

Susanto, H., & Utomo, R. (2020). "Perbandingan Pemahaman Wajib Pajak tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25." Jurnal Perpajakan Modern, 7(3), 112-125.

Raharjo, S., & Suryadi, M. (2018). "Dampak Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25 terhadap Pengusaha Mikro dan Kecil." Jurnal Studi Ekonomi, 4(2), 30-45.

Indriani, L., & Widodo, E. (2017). "Analisis Pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25 di Indonesia." Jurnal Pajak dan Kebijakan Pajak, 3(1), 55-68.

Haryanto, B., & Prasetyo, A. (2019). "Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25." Jurnal Ilmiah Akuntansi, 6(4), 89-102.

Siregar, J., & Putri, R. (2020). "Kajian Literatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25." Jurnal Pajak dan Keuangan, 8(2), 120-135.

Widjaja, S., & Pramudya, D. (2021). "Evaluasi Efektivitas Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25 dalam Pengumpulan Pendapatan Negara." Jurnal Keuangan dan Pajak, 9(3), 78-91.

Tanuwijaya, A., & Harjono, B. (2018). "Analisis Dampak Sosial Ekonomi Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25 terhadap Masyarakat." Jurnal Kajian Ekonomi, 5(1), 40-55.

Pranoto, E., & Susilo, H. (2019). "Pengaruh Pemberian Insentif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25." Jurnal Pajak dan Kebijakan Fiskal, 4(2), 65-78.

Downloads

Published

2024-06-24

Issue

Section

Articles