PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA STABILITAS SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Authors

  • Winda Aryati Universitas Pamulang Serang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v4i3.10387

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, ketatanegaraan, konstitusi, stabilitas hukum

Abstract

Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena bertugas menjaga agar setiap norma hukum tetap sesuai dengan konstitusi. Kehadiran lembaga ini merupakan hasil perubahan UUD 1945 yang bertujuan memperkuat prinsip negara hukum sekaligus menciptakan mekanisme checks and balances antar lembaga negara. Penelitian ini membahas posisi, kewenangan, dan pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas ketatanegaraan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan berbagai literatur hukum tata negara yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan serta mendorong perkembangan hukum nasional. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan dampak besar terhadap stabilitas ketatanegaraan. Di satu sisi, putusan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, namun di sisi lain juga dapat memunculkan dinamika baru dalam kehidupan politik dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keberlangsungan negara hukum yang demokratis.

References

Al Amin, Ahmat Yusuf, and Arif Wibowo, ‘Kedudukan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia Dan Penerapan Yurisprudensi Dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi: Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Yurisprudensi’, Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2.1 (2023), 119–23

Anggreni, Devi, Ahmad Fuadi, Fitriyani Fitriyani, and Muhammad Ibnu Al-Kautsar, ‘Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Kedaulatan Hukum Di Indonesia’, Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3.1 (2024), 11–26

Asshiddiqie, Jimly, ‘Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH’, 2006

Hidayah, Ayunda Nur, ‘Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Tatanegara Di Indonesia’, Lentera Ilmu, 2.1 (2025), 31–37

Huda, Nimatul, ‘Hukum Tata Negara Indonesia’, 2011

Ilham, Muhammad, ‘Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Keadilan Konstitusional Di Era Modern’, Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8.2 (2024), 467–79

Mahfud, M D, ‘Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu [Constitution and Law in Controversial Issues]’, Jakarta: Raja Grafindo Persada (in Indonesian), 2010

Nurbaeti, Risqiyah, Wirda Wahyuni, and Nur Rahmah, ‘Kedaulatan Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang’, Jurnal Media Akademik (JMA), 3.7 (2025)

Purba, Ahmad Rusly, ‘Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Tata Negara’, Jurnal Darma Agung, 32.6 (2024), 348–54

Rabbani, Rafli Akbar, Riva Nurkania, Soraya Salimah, and Utang Rosidin, ‘Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Judicial Review Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia’, ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4.1 (2026), 197–212

Vicenzo, Rivaldo, and Tundjung H Sitabuana, ‘Kedudukan Dan Peranan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Kenegaraan’, Prosiding Serina, 2.1 (2022), 139–46

Yustisia, Sosio, ‘PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PELAKU SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA’

Downloads

Published

2026-05-28

Issue

Section

Articles