KETERGANTUNGAN JUDI ONLINE PADA ANAK MUDA: DAMPAK SOSIAL-PSIKOLOGIS DAN INTERVENSI BIMBINGAN INDIVIDU DALAM PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v4i3.10570Keywords:
judi online, dewasa muda, ketergantungan perilaku, bimbingan individu, pekerjaan sosial, kesehatan mentalAbstract
Judi online merupakan salah satu masalah sosial yang berkembang pesat di era digital dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan individu, keluarga, serta masyarakat. Kemudahan akses internet, penggunaan telepon pintar, dan promosi digital yang masif menjadikan kelompok dewasa muda sebagai salah satu kelompok paling rentan terhadap perilaku perjudian daring. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial dan psikologis ketergantungan judi online pada seorang dewasa muda serta mengkaji efektivitas bimbingan individu sebagai bentuk intervensi pekerjaan sosial. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari buku saku “Metode Bimbingan Individu dalam Penanganan Masalah Sosial” dan diperkuat dengan literatur ilmiah, buku pekerjaan sosial, serta laporan terkini mengenai perjudian daring. Hasil kajian menunjukkan bahwa tekanan ekonomi keluarga, kondisi kesehatan anggota keluarga, dan harapan memperoleh keuntungan instan menjadi faktor utama keterlibatan klien dalam judi online. Dampak yang muncul meliputi kerugian ekonomi, stres psikologis, penurunan produktivitas, konsumsi minuman keras, konflik keluarga, dan menurunnya fungsi sosial. Intervensi melalui tahapan engagement, assessment, planning, intervention, evaluation, dan termination membantu klien meningkatkan kesadaran diri, memperkuat motivasi perubahan, serta memperbaiki hubungan sosial dan keluarga. Temuan ini menunjukkan bahwa bimbingan individu merupakan pendekatan yang relevan dalam menangani ketergantungan judi online pada dewasa muda karena berorientasi pada pemberdayaan, pemulihan fungsi sosial, dan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
References
Abbott, M. (2020). The epidemiology and impact of gambling disorder and other gambling-related harm. Routledge.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Laporan survei penetrasi internet Indonesia 2024. APJII.
Arnett, J. J. (2015). Emerging adulthood: The winding road from the late teens through the twenties (2nd ed.). Oxford University Press.
Beck, A. T. (2011). Cognitive therapy of addiction. Guilford Press.
Bronfenbrenner, U. (1979). The ecology of human development: Experiments by nature and design. Harvard University Press.
Griffiths, M. D. (2005). A components model of addiction within a biopsychosocial framework. Journal of Substance Use, 10(4), 191–197.
Potenza, M. N. (2018). Gambling disorder and problematic gambling. Current Opinion in Psychology, 30, 1–6.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2025a). Nilai transaksi judi online mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2025b). Pemerintah tegaskan perang total terhadap judi online dan pencucian uang.
Raylu, N., & Oei, T. P. S. (2010). A cognitive behavioural therapy programme for problem gambling. Routledge.
Salahudin, A. (2010). Bimbingan dan konseling. Pustaka Setia.
Sriyana. (2025). Judi online: Dampak sosial, ekonomi, dan psikologis di era digital.
Suharto, E. (2014). Pekerjaan sosial di Indonesia: Sejarah dan dinamika perkembangan. Alfabeta.
The Lancet Public Health Commission. (2024). Gambling and public health: Global perspectives on gambling-related harms.
Walgito, B. (2010). Bimbingan dan konseling studi dan karier. Andi.
World Health Organization. (2022). International classification of diseases (ICD-11): Disorders due to addictive behaviours. World Health Organization.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











