NIKAH SIRRI DAN ISBAT NIKAH
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v4i4.11299Keywords:
nikah sirri, isbat nikah, hukum perkawinan Islam, pencatatan perkawinan, kepastian hukum, perlindungan hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum nikah sirri serta mekanisme isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga. Nikah sirri merupakan perkawinan yang sah menurut hukum Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, sehingga menimbulkan problematika hukum terkait status perkawinan, hak istri, dan kedudukan hukum anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, nikah sirri tetap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sedangkan dalam hukum positif Indonesia pencatatan perkawinan merupakan unsur penting untuk memperoleh kekuatan hukum administratif. Isbat nikah berfungsi sebagai instrumen legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui Pengadilan Agama yang memberikan pengakuan hukum negara. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak suami, istri, dan anak dalam aspek nafkah, waris, dan administrasi kependudukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah merupakan instrumen yuridis penting dalam menjembatani hukum Islam dan hukum negara, meskipun pencatatan perkawinan tetap harus menjadi prinsip utama dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.
References
Abdul Manan. (2005). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama. Kencana.
Abdul Manan. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.
Djazuli, A. (2011). Kaidah-kaidah fikih. Kencana Prenada Media.
Departemen Agama RI. (2012). Al-Qur’an dan terjemahannya. PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia menurut perundangan, hukum adat, dan hukum agama. Mandar Maju.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. (1991).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang kedudukan anak luar kawin.
Mardani. (2011). Hukum perkawinan Islam di dunia Islam modern. Graha Ilmu.
Mardani. (2016). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.
Qudamah, M. I. (1984). Al-Mughni. Dar al-Fikr.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang perkawinan. Liberty.
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Tihami, & Sahrani, S. (2014). Fikih munakahat: Kajian fikih nikah lengkap. Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. (2019).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. (2009).
Wahbah Al-Zuhaili. (1985). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.
Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu (A. Hayyie Al-Kattani, Penerj.). Gema Insani.
Yahya Harahap. (2017). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Artikel jurnal:
Al Manahij. (2026). Artikel tentang isbat nikah dan hukum perkawinan. Diakses 18 Mei 2026 dari E-Journal UIN Saizu
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











