KONSEP MODERASI DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v4i4.11353Keywords:
Moderasi Islam, Wasathiyah, Etika Ekonomi Islam, Moral Ekonomi, Ekonomi SyariahAbstract
Moderasi dalam Islam (wasathiyah) merupakan konsep fundamental yang menempatkan umat Islam pada posisi tengah, adil, seimbang, dan proporsional dalam menjalankan seluruh aspek kehidupan. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan praktik keberagamaan, tetapi juga menjadi paradigma dalam membangun sistem sosial dan ekonomi yang berkeadilan. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep moderasi dalam Islam serta relevansinya sebagai landasan etika dan moral dalam ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui pengkajian berbagai literatur yang berkaitan dengan moderasi Islam dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moderasi dalam Islam memiliki tiga prinsip utama, yaitu keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), dan toleransi (tasamuh). Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi bagi aktivitas ekonomi Islam dalam bidang produksi, konsumsi, distribusi, dan investasi. Moderasi mendorong terciptanya sistem ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan material, tetapi juga memperhatikan nilai kemaslahatan, pemerataan kesejahteraan, dan keberlanjutan sosial. Selain itu, moderasi melahirkan nilai-nilai moral ekonomi seperti kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, solidaritas sosial, dan kepedulian terhadap kemaslahatan umat. Dengan demikian, moderasi dalam Islam merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan dunia serta akhirat.
References
Anwar, Khoirul. (2021). Berislam Secara Moderat. Semarang: CV Lawwana.
Chapra, M. Umer. (2001). Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Februari, B. (2024). Etika Bisnis Islam. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 2(1), 392–402. https://doi.org/10.61722/jrme.v2i1.3834
Karim, Adiwarman A. (2014). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat.
Qardawi, Yusuf. (2009). Fiqh al-Washatiyah al-Islamiyah wa al-Tajdid. Kairo: Dar al-Syuruq.
Quraish Shihab. (2019). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Tangerang: Lentera Hati.
Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Susilowati, E., & Zaidi, A. (2022). Teori Konsumsi, Produksi, dan Distribusi dalam Perspektif Ekonomi Syariah. JPSD, 18(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











