PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KORBAN PHK MASSAL DALAM KEBIJAKAN PENGHENTIAN OPERASIONAL PERUSAHAAN: STUDI KASUS PT TOBA PULP LESTARI

Authors

  • Shafa Suhaila Universitas Al-Azhar Medan
  • Cahaya Shantyani Universitas Al-Azhar Medan
  • Khairul Bariyah Ak Simatupang Universitas Al-Azhar Medan
  • Ade Amelia Universitas Al-Azhar Medan
  • Oriza Satifa Wahyuni Universitas Al-Azhar Medan
  • Anisa Syahfitri Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v4i4.11486

Keywords:

Perlindungan hukum, PHK massal, penghentian operasional, hukum ketenagakerjaan, tanggung jawab perusahaan, peran negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan penghentian operasional perusahaan, dengan fokus studi kasus pada PT Toba Pulp Lestari. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, kajian ini mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan PHK massal dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara norma hukum positif dan implementasi di lapangan. PHK massal sering kali dilakukan secara sepihak dengan dalih efisiensi tanpa melalui tahapan prosedural wajib seperti perundingan bipartit. Selain itu, tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja kerap mengalami keterlambatan atau pemotongan. Peran negara melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai belum optimal akibat keterbatasan kapasitas pengawas dan kompleksitas birokrasi peradilan hubungan industrial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan sanksi oleh pemerintah, peningkatan transparansi korporasi, serta penyederhanaan akses keadilan bagi pekerja.

References

Asyhadie, Z. (2018). Hukum kerja: Hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja. RajaGrafindo Persada.

Djumadi. (2004). Hukum perburuhan: Perjanjian kerja. RajaGrafindo Persada.

Husni, L. (2019). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Khakim, A. (2020). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Lestari, D. (2022). Tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja pasca PHK. Jurnal Hukum Bisnis, 8(2), 120–135.

Manulang, S. H. (2001). Pokok-pokok hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Rineka Cipta.

Nugroho, H. (2022). Peran negara dalam pengawasan ketenagakerjaan pasca reformasi regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2).

Pratama, D. (2021). Analisis yuridis PHK dalam perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding, 10(3).

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Santoso, B. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja dalam kasus pemutusan hubungan kerja sepihak. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45–60.

Siregar, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam pemutusan hubungan kerja massal. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2).

Soepomo, I. (2003). Pengantar hukum perburuhan. Djambatan.

Sutedi, A. (2020). Hukum perburuhan. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-06-27