Rekonstruksi Sistem Reintegrasi Sosial Berbasis Restorative Justice dalam Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana oleh Anak Berhadapan dengan Hukum

Authors

  • Marulye T. S. T. Simbolon Pengadilan Negeri Manado Kelas 1A
  • Johanis L. S. S. Polii Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Jocefina A. Tendean Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Herts Taunaumang Universitas Kristen Indonesia Tomohon
  • Grenaldo Ginting Universitas Kristen Indonesia Tomohon

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v4i3.11687

Keywords:

Reintegrasi Sosial; Restorative Justice; Anak Berhadapan dengan Hukum; Pengulangan Tindak Pidana; Balai Pemasyarakatan.

Abstract

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana. Meskipun Indonesia telah menerapkan pendekatan restorative justice melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masih ditemukan kasus pengulangan tindak pidana oleh anak setelah menjalani proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem reintegrasi sosial yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mendukung pemulihan dan keberfungsian sosial anak secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sistem reintegrasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam hukum positif Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya pelaksanaan reintegrasi sosial dalam mencegah pengulangan tindak pidana, serta merumuskan rekonstruksi sistem reintegrasi sosial berbasis restorative justice yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Lokasi penelitian dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Negara Hukum, Teori Perlindungan Hukum, Teori Restorative Justice, Teori Reintegrasi Sosial, dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem reintegrasi sosial masih menghadapi kelemahan pada aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum, terutama terkait belum adanya standar reintegrasi sosial yang komprehensif, keterbatasan koordinasi antar lembaga, serta masih kuatnya stigma masyarakat terhadap anak. Penelitian ini menawarkan Model Reintegrasi Sosial Restoratif Terintegrasi sebagai bentuk rekonstruksi sistem yang menekankan kolaborasi antara Balai Pemasyarakatan, keluarga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat guna mendukung pemulihan sosial anak serta mencegah pengulangan tindak pidana secara berkelanjutan.

References

A. Buku

Braithwaite, J. (2022). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Friedman, L. M. (2021). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2021). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hirschi, T. (2021). Causes of delinquency. New York: Routledge.

Marlina. (2022). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Walgrave, L. (2021). Restorative justice, self-interest and responsible citizenship. London: Routledge.

Zehr, H. (2022). The little book of restorative justice. New York: Good Books.

B. Jurnal Nasional

Al-Ghony, M. U., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2024). Restorative justice dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Gorontalo Law Review, 7(1), 115–128.

Fikarudin, W. (2025). Efektivitas pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum di Kota Bandung. Ensiklopedia of Journal, 7(3), 450–462.

Poluan, J. C., Antow, D. T., & Gerungan, L. K. F. (2024). Analisis yuridis reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lex Privatum, 14(2), 112–124.

Rahman, D. F., & Nastia, G. I. P. (2025). Dampak stigmatisasi sosial terhadap kondisi psikologis anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 12(1), 55–71.

Rosyid, M. A., & Hastuti, D. (2022). Implementasi restorative justice melalui upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Reformasi, 12(2), 282–293.

Usroh, A., & Shesa, L. (2024). Restorative justice sebagai jaminan perlindungan bagi kasus anak berhadapan dengan hukum dalam perspektif hukum keluarga Islam. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 1–16.

Windayani, T. (2026). Analisis reintegrasi sosial dalam UU Pemasyarakatan berdasarkan UNODC Social Reintegration Toolkit. Gloria Justitia, 6(1), 1–20.

C. Jurnal Internasional

Abramson, B. (2022). Child justice and restorative approaches in contemporary legal systems. International Journal of Children's Rights, 30(2), 245–267.

Bazemore, G., & Umbreit, M. (2021). Balanced and restorative justice for juveniles: A framework for juvenile justice reform. Juvenile and Family Court Journal, 72(3), 31–49.

Lösel, F., & Farrington, D. P. (2021). Direct protective and buffering protective factors in the development of youth violence. American Journal of Preventive Medicine, 61(2), S23–S31.

Muncie, J. (2023). Youth justice, social reintegration and restorative practice. Youth Justice, 23(1), 5–23.

Smith, R. (2024). Restorative justice and social reintegration among juvenile offenders. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 68(4), 521–540.

D. Prosiding Seminar Nasional dan Internasional

Handayani, N., & Putra, A. (2023). Penguatan reintegrasi sosial bagi anak berhadapan dengan hukum dalam perspektif restorative justice. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum dan HAM (hlm. 155–169). Jakarta: Universitas Indonesia.

Kusuma, R., & Latif, M. (2024). Community-based reintegration model for children in conflict with the law. Dalam Proceedings of the International Conference on Law, Society and Governance (pp. 210–225). Singapore: Atlantis Press.

Pratama, Y. A., & Siregar, D. (2023). Restorative justice as an instrument for preventing juvenile recidivism. Dalam Proceedings of International Conference on Criminal Law Reform (pp. 88–102). Kuala Lumpur: Universiti Malaya Press.

E. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

F. Dokumen dan Laporan Resmi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan tahunan perlindungan anak Indonesia 2024.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Statistik pemasyarakatan Indonesia 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Profil anak Indonesia 2024.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Roadmap for the development of prison-based rehabilitation programmes.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Social reintegration of offenders: A practical guide.

Downloads

Published

2026-06-30