Akses Penyandang Disabilitas Tunanetra di Dunia Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Muhammad Ibadillah Rajabi Universitas Binawan
  • Hastin Trustisari Universitas Binawan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v2i4.2002

Keywords:

hak asasi manusia, aksebilitas, disabilitas tunanetra

Abstract

Hak asasi manusia dalam sebuah dunia pekerjaan merupakan hak primer yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat meliputi hak untuk bekerja perlindungan di tempat kerja, hak untuk memiliki pekerjaan yang layak, hak untuk memiliki upah yang seimbang dan hak dalam kebebasan berpendapat. Hal itulah yang menjadi hak asasi manusia yang sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan pekerja. Perlindungan HAM sudah diatur dalam pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Penyandang disabilitas tunanetra merupakan individu yang mengalami gangguan penglihatan, baik secara total maupun sebagian, walaupun dengan bantuan alat bantu penglihatan, Mereka berhak memiliki pekerjaan yang layak dan memerlukan perlindungan dan fasilitas yang sesuai untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan mereka di tempat kerja. Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang akses penyandang disabilitas tunanetra dalam perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah kajian sebanyak 10 literatur melalui database google schoolar pada tanggal 20 mei sampai 2 juni 2024, Hasil kajian menggambarkan aksebilitas tersebut akan diketahui Upaya/akses penerima pekerja dalam menerima penyandang disabilitas tunanetra apakah selama ini sesuai dengan perspektif hak asasi manusia yang berlaku, serta minimnya kesempatan disabilitas tunanetra dalam bekerja disebuah penyedia pekerjaan yang lebih banyak membutuhkan karyawan/staff yang normal dibandingkan disabilitas tunanetra. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah atau pemberi pekerjaan harus mengutamakan aksebilitas disabilitas tunanetra sesuai dengan Hak Asasi Manusi (HAM) dan memiliki keistimewaan khusus dalam akses dibandingkan manusia normal Rekomendasi dari kajian ini adalah diperlukan peran dan dan kewajiban pemerintah/swasta dalam pemenuhan hak aksesbilitas tunanetra terhadap pemberi pekerjaan dengan disesuaikan Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia.

References

(Arrivanissa, 2023)Arrivanissa, D. S. (2023). Mewujudkan Hak dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2El- Dustur(1), 39–58. https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i1.6080

Dahlan, M., & Anggoro, S. A. (2021). Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Publik: Antara Model Disabilitas Sosial dan Medis. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 1–48. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.1-48

Hidayatullah, F., & Noer, K. U. (2019). Implementasi Kebijakan Rekrutmen Tenaga Kerja Disabilitas Tunanetra di BUMD DKI Jakarta. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 406–422. https://doi.org/10.30596/delegalata.v

Latif, M. R., & Sahrul, M. (2020). Kompetensi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dalam Dunia Kerja. Seminar Nasional Penelitian LPPM …, 1–16.

Muhammad, S. (2014). Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Inklusi, 1, 269–

http://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/inklusi/article/view/010208/987

Nanda, A. R., & Herawati, R. (2021). Kendala Dan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas Kota Semarang Dalam Mengakses Pekerjaan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 325– 336. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.325-336

Ramadhani, S., & Fawzi, I. L. (2021). Proses Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas Melalui Pelatihan Vokasional Oleh Pt Thisable Enterprise Untuk Disalurkan Sebagai Mitra Golife. Jurnal Pembangunan Manusia, 2(2). https://doi.org/10.7454/jpm.v2i2.1023

Santoso, M. B., Krisnani, H., & Hadrasari, I. (2017). Intervensi Pekerja Sosial Terhadap Orang Dengan Skizofrenia. Share : Social Work Journal, 7(2), 1. https://doi.org/10.24198/share.v7i2.15679

Umam, M. M., & Arifin, R. (2019). [PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN

HUKUM] Muhammad Miftahul Umam dan Ridwan Arifin: Aksesabilitas Kaum Difabel dalam... 46 AKSESABILITAS KAUM DIFABEL DALAM PERLINDUNGAN HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. 18(1), 46–54.

https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/oi9ruf384 Utama, T. (n.d.). 516665-None-00C39E77.

Utami, T. K. (2019). Model Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Cianjur Dikaji Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Living Law, 11(2), 131. https://doi.org/10.30997/jill.v11i2.2102

Viera Valencia, L. F., & Garcia Giraldo, D. (2019). Disabilitas Dan Pendidikan Di Indonesia.

Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2.

Downloads

Published

2024-07-06