TRADISI PEMBERIAN UANG PANAI’ DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT MUSLIM BUGIS

Authors

  • Dimas Alfian Universitas Hasyim Asy’ari
  • Masrokhin Universitas Hasyim Asy’ari

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v2i4.2036

Keywords:

tradisi, budis

Abstract

Tradisi pemberian uang Panai’ di Desa Kembangragi kabupaten kepulauan Selayar merupakan salah satu tradisi masyarakat Bugis yang terus berkembang dan dilestarikan hingga saat ini. Pemberian uang panai’ ditujukan sebagai biaya pelaksanaan walimah saat pernikahan, uang panai’ lebih diperhatikan daripada mahar dalam pernikahan suku Bugis. Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan (field riserch) lalu mengumpulakan informasi melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulannya uang Panai’ berpindah tujuan dari awal mula yang diberikan sebagai hadiah menjadi uang yang wajib diberikan untuk pelaksanaan walimah yang ditentukan dari status sosial perempuan yakni dari pendidikan, pekerjaan, silsilah dan ekonomi wanita. Dengan tingginya nominalnya seringkali menimbulkan dampak negatif seperti kawin lari, hamil diluar nikah, gagal nikah bahkan banyak wanita yang tidak kunjung menikah. Dalam hal ini jika dilihat dari hukum islam dalam kaidah Al-Maslahah Mursalah termasuk dalam Al-Maslahah Mulghah yakni sesuatu yang tidak didukung oleh shara’ dengan pertimbangan lebih banyaknya mudharat yang terjadi.

References

Moh Rizki Fauzi, ‘Kedudukan Uang Panai Dalam Perkawinan Adat Bugis Di Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah’, 9.2 (2018).

Rinaldi, ‘Uang Panai Sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone (Antara Tradisi Dan Gengsi)’, Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10.3 (2022).

Aditya Wibawa Putra, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembayaran Uang Panai Dalam Perkawinan Suku Bugis Di Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir’, 2020.

Nadia Ananda Putri, Kasuwi Saiban, and Khotbatul Laila, ‘Perkawinan Dalam Adat Suku Bugis Menurut Hukum Islam , Bhirawa Law Journal, 2.1 (2021).

Ahmad Ridha Jafar, Uang Panai’ Dalam Perkawinan Suku Bugis Makassar Perspektif Hukum Islam,(universitas islam Indonesia, Yogyakarta,2017)

Sewwa Nurjannah, ‘ Panai’ Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Muslim Bugis (Studi Terhadap Praktek Panai’ Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Mandar Sulawesi Barat)’, 2019.

Q.S An-Nisa 4/4

Darmawati, Ushul Fiqh, 1, Jakarta, Prenad Media Grup, 2019. 71

Kitab musnad ahmad, jilid 42 hal 54 hadis 25119

Widaningsih,”Jadilah Istri Sesuai Dengan Panduan Rasulullah”,https://kalam.sindonews.com/read/149688/72/jadilah-calon-istri-yang-sesuai-panduan-rasulullah-159/ diakses pada 1 juli 2024

Q.S Al-Isra 17/27

Sakinah, Yang Dianjurkan Dan Dilarang Islam Dalam Resepsi permikahan, https://islamdigest.republika.co.id/berita/qju3rc430/yang-dianjurkan-dan-dilarang-islam-dalam-resepsi-pernikahan/ diakses pada 1 juli 2024

Makmur,Hadiah Dibalas Dengan Hadiah, https://www.abudzar.sch.id/index.php/konsultasi-seputar-islam/30-fiqih-ibadah/174-hadiah-di-balas-dengan-hadiah/ diakses pada 1 juli 2024

Downloads

Published

2024-07-08