MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) MELALUI PERADILAN ADAT DAN JALUR HUKUM POSITIF

Authors

  • Ratna Wulandari Universitas Trunojoyo Madura
  • Dwi Arina Fahrun Nisa Universitas Trunojoyo Madura
  • Ulil Farrohah Universitas Trunojoyo Madura
  • Santi Rima Melati Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v2i6.2944

Keywords:

Konflik tanah, Hukum positif dan peradilan adat, Penyelesaian sengketa tanah

Abstract

Konflik tanah merupakan masalah umum dalam masyarakat agraris, dan Indonesia menghadapi kendala yang cukup besar dalam menyelesaikannya mengingat perbedaan budaya dan sistem hukumnya. Konflik sering kali muncul dari kompleksitas kepemilikan tanah, terutama akibat perampasan tanah, pengalihan hak secara ilegal, dan ambiguitas hukum. Pada tahun 2024, ratusan ribu keluarga terkena dampak sengketa tanah terbesar di Asia, yang terjadi di Indonesia. Konflik ini sering kali mencakup kegiatan ilegal, seperti penguasaan tanah tanpa hak, yang secara terang-terangan melanggar batasan yang diuraikan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengadilan adat, yang mengutamakan mediasi dan adat setempat, dan jalur hukum positif, yang memberikan kejelasan dan perlindungan hukum, adalah dua cara penyelesaian sengketa tanah. Dengan membandingkan dua metode penyelesaian sengketa tanah termasuk kegiatan ilegal, penelitian ini berupaya menjembatani kesenjangan antara hukum positif dan peradilan adat sekaligus membantu Indonesia dalam mengembangkan kebijakan penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan

 

 

References

Abdurrahman. (2010) Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Adat (Dispute Settlement Through Customary Approach). KANUN No. 50.

Anwar, K. (2023). Penyelesaian Sengketa Atas Kepemilikan Tanah Adat Berdasarkan Hukum Adat. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 6(1), 11-20.

Bangol, D. W. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA ADAT (STUDI KASUS DI DESA TANAMON KECAMATAN SINONSAYANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN). LEX PRIVATUM, 14(3).

C. Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar (Refika Aditama, 2009 : 21)

Darman, I. K. (2020). Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Pada Masyarakat Di Kabupaten Kotawaringin Timur. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 72-93.

Dewi, Nabila Nastiti, and Herma Setiasih. "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 21 TAHUN 2020:(Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Surabaya)." DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum) (2024): 67-86.

Jayadi, H., Situmeang, T., Siringoringo, P., Widyani, I. D. A., Pandiangan, L. E. A., & Simbolon, P. G. M. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Positif Tentang Penyelesaian Sengketa Di Indonesia. JURNAL Comunità Servizio: Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, terkhusus bidang Teknologi, Kewirausahaan dan Sosial Kemasyarakatan, 5(1), 1050-1069.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Konsorsium Pembaruan Agraria & Asia NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development. (2024, Februari 27). Konflik agraria di Indonesia tertinggi dari enam negara Asia. Konsorsium Pembaruan Agraria. https://www.kpa.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/

Lestari, A. P., Handayati, N., & Marwiyah, S. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 101/Pdt. G/2019/PN Yyk. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 73-80.

Lidia, Astarina. IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT KAUM DI PENGADILAN NEGERI KELAS II PAINAN KABUPATEN PESISIR SELATAN. Diss. Universitas Andalas, 2024.

Lubis, M. F. R. (2021). Perbuatan Melawan Hukum Menguasai Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3302 K/Pdt/2018). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 20(2), 159-178.

Murniwati, R. (2023). Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1116-1124.

NANI, S. (2012). Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Dan Kota (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram) (Doctoral dissertation, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).

Pha, Hakim Nyak. "Peradilan Perdamaian Dalam Konteks Kekinian." Majalah Jemala, Nomor XVI (2005).

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81-124.

Sempo, V. (2024). HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI DI TINJAU DARI PASAL 18B AYAT (2) UNDANG UNDANG DASAR 1945. LEX PRIVATUM, 13(5).

Septiani, Dinda Ayu Putri, and Edith Ratna. "Perkembangan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Luar Pengadilan Melalui Proses Mediasi." Notarius 15.1 (2022): 430-439.

Taufiq, M. (2021). Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2), 87-98.

Yuliani, A., Yassin, P. J. Y., & Septiany, W. (2024). Tinjauan Pengaruh Teori Positivisme Hukum Terhadap Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

Downloads

Published

2024-11-23