Analisis Hukum Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan

Authors

  • Eka Fadila Nur Faizah Universitas Negeri Semarang
  • Mario Paskalis Jegapu Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v2i6.2969

Keywords:

Stability, savings, customers, banks

Abstract

Maintaining the Deposit Interest Rate (TBS) is one of the tasks of LPS in carrying out its functions, actively participating in maintaining the stability of the banking system in accordance with its authority, as intended in Article 4 letter a of the LPS Law. The deposit interest rate or savings interest rate (SBP) is the reward given by the bank to customers for the service of storing their money in the bank. Deposit interest rates are a form of bank appreciation for customers. Maintaining deposit interest rates can have a positive impact on banking stability in Indonesia.

References

Michel. P. R. (2009). “Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu sarana untuk

meningkatkan kepercayaan masyarakat (public confidence) dalam menggunakan

jasa perbankan”. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

DepositoBPR by Komunal. (2023). “Apa itu Lps? Ini pengertian, fungsi, tugas, dan

wewenangnya”

Lembaga Penjamin Simpanan. “Panduan Komunikasi Kebijakan Bunga Penjaminan”

Lembaga Penjamin Simpanan. “Evaluasi Berkala Kebijakan Tingkat Bunga

Penjaminan”

Sitompul. Z. (2002). “Perlindungan Dana Nasabah Bank”. Jakarta. Fakultas Hukum

Universitas Indonesia. Hal. 140

“Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Simpanan Nasabah Dalam

Penanganan Likuidasi Bank”. (2021). Law Jurnal. Vol, 5, Issue 2.

Lembaga Penjamin Simpanan. (2023). “Pengawasan dan Evaluasi Bank”

Lembaga Penjamin Simpanan. (2023). “Program Edukasi Keuangan”

Bank Indonesia. (2023). “Dampak Stabilitas Perbankan Terhadap Investas”

Lembaga Penjamin Simpanan. (2023). “Strategi Bank Bermasalah”

Downloads

Published

2024-11-27