Analisis Hukum Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v2i6.2969Keywords:
Stability, savings, customers, banksAbstract
Maintaining the Deposit Interest Rate (TBS) is one of the tasks of LPS in carrying out its functions, actively participating in maintaining the stability of the banking system in accordance with its authority, as intended in Article 4 letter a of the LPS Law. The deposit interest rate or savings interest rate (SBP) is the reward given by the bank to customers for the service of storing their money in the bank. Deposit interest rates are a form of bank appreciation for customers. Maintaining deposit interest rates can have a positive impact on banking stability in Indonesia.
References
Michel. P. R. (2009). “Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu sarana untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat (public confidence) dalam menggunakan
jasa perbankan”. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
DepositoBPR by Komunal. (2023). “Apa itu Lps? Ini pengertian, fungsi, tugas, dan
wewenangnya”
Lembaga Penjamin Simpanan. “Panduan Komunikasi Kebijakan Bunga Penjaminan”
Lembaga Penjamin Simpanan. “Evaluasi Berkala Kebijakan Tingkat Bunga
Penjaminan”
Sitompul. Z. (2002). “Perlindungan Dana Nasabah Bank”. Jakarta. Fakultas Hukum
Universitas Indonesia. Hal. 140
“Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Simpanan Nasabah Dalam
Penanganan Likuidasi Bank”. (2021). Law Jurnal. Vol, 5, Issue 2.
Lembaga Penjamin Simpanan. (2023). “Pengawasan dan Evaluasi Bank”
Lembaga Penjamin Simpanan. (2023). “Program Edukasi Keuangan”
Bank Indonesia. (2023). “Dampak Stabilitas Perbankan Terhadap Investas”
Lembaga Penjamin Simpanan. (2023). “Strategi Bank Bermasalah”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.