Akhlak Mahmudah dalam Pengelolaan Dana Kesehatan: Upaya Preventif Terhadap Praktik Korupsi

Authors

  • Alifvia Noer Destiana Universitas Siliwangi
  • Mochammad Juvither Teguh Alfharizqi Universitas Siliwangi
  • Ranti Puspa Dewi Universitas Siliwangi
  • Sandra Arwini Gunawan Universitas Siliwangi
  • Syifa Rahmania Salsabila Universitas Siliwangi

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v3i2.4194

Keywords:

Accountability; Akhlak Mahmudah; Corruption; Health Fund Management; Transparency.

Abstract

Penelitian membahas penerapan akhlak mahmudah dalam pengelolaan dana kesehatan sebagai upaya preventif terhadap praktik korupsi. Akhlak mahmudah, yang mencakup prinsip-prinsip kejujuran, amanah, keadilan, istikamah, dan ihsan, memiliki peran penting dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis literatur sebagai sumber utama data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan dana kesehatan, masih terdapat celah akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran moral individu. Oleh karena itu, pendekatan berbasis akhlak mahmudah dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan penerapan nilai-nilai moral yang kuat, sistem keuangan sektor kesehatan dapat dikelola secara lebih efisien dan terhindar dari penyimpangan.

References

Berdame, N. R., Sondakh, J., & Gosal, V. Y. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan terhadap Masyarakat yang Kurang Mampu Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum, 13(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/56925%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/56925/46995

Djasri, H., Rahma, P. A., & Hasri, E. T. (2016). Korupsi Dalam Pelayanan Kesehatan Di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Kajian Besarnya Potensi Dan Sistem Pengendalian Fraud [Corruption in Health Services in the Era of National Health Insurance: A Study of the Potential and Fraud Control System]. Integritas, 2(1), 113–133. https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=672:korupsi-dalam-pelayanan-kesehatan-di-era-jaminan-kesehatan-nasional-kajian-besarnya-potensi-dan-sistem-pengendalian-fraud

Firdaus, A. (2023). Kemenkes: 90 persen pengadaan barang-jasa kesehatan sudah e-katalog. Antara.

Irawan, A. (2018). Sakitnya Korupsi Kesehatan. Www.Antikorupsi.Org. https://www.antikorupsi.org/id/article/sakitnya-korupsi-kesehatan?

Isabela, M. A. C. (2022). Upaya Pencegahan Korupsi. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Alquran dan Terjemahannya. PT Pantja Cemerlang.

Mohammad Ghozali. (2018). Konsep Pengelolaan Keuangan Islam. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(1), 64–77.

Pribadi, F. A., & Setijaningrum, E. (2023). Analisis Prinsip Pembiayaan Kesehatan dalam Mendukung Cakupan Kesehatan Semesta di Indonesia. Jejaring Administrasi Publik, 15(2), 60–78. https://doi.org/10.20473/jap.v15i2.49582

Rahmawati. (2015). Peran Akhlak Tasawuf Dalam Masyarakat Modern. Al-Munzir, 8(2), 229–246.

Septian, R. L., Wawo, A., & Jannah, R. (2022). Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Dengan Sifat Amanah Sebagai Variabel Moderasi. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, 2(2), 179–193. https://doi.org/10.24252/isafir.v2i2.25485

Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). 3(2), 91–102.

Syukur, A. (2020). Akhlak Terpuji dan Implementasinya di Masyarakat. MISYKAT AL-ANWAR: Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 3(2), 144–164. https://doi.org/10.24853/ma.3.

Downloads

Published

2025-03-22