Tinjauan Hukum Perjanjian Pembagian Harta Waris Antar Pewaris Yang Berbeda Agama

Authors

  • Indriyani Siregar Universitas Trunojoyo Madura
  • Apriliana Anggun Triwardani Indriyani Siregar

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v1i1.443

Abstract

Perjanjian pembagian harta waris adalah kesepakatan diantara para ahli waris untuk menentukan kesepakatan dalam pembagian harta warisan. Perjanjian ini dapat dibuat secara sukarela atau dipaksakan oleh pengadilan. Pada prinsipnya, perjanjian pembagian harta waris dapat dilakukan oleh para ahli waris yang memiliki agama yang sama maupun yang berbeda. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan harta waris diantara para pewaris yang berbeda agama memiliki beberapa tantangan, terutama dari segi hukum. Perjanjian pembagian harta waris diantara para pewaris yang berbeda agama dapat dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang ditetapkan di Indonesia. Ketetapan tersebut dapat ditinjau dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian pembagian harta waris yang tidak memenuhi syarat-syarat hukum dapat dianggap tidak sah dan tidak dapat dipaksakan. Menggunakan perjanjian pembagian harta waris antara ahli waris yang memiliki keyakinan agama yang berbeda dapat menjadi langkah efektif dalam upaya mencegah konflik waris. Namun, perjanjian tersebut harus dibuat dengan cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang.

References

Buku:

Andi Hamzah, Hukum Waris Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perkawinan dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).

R. Soepomo, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Alumni, 2010).

Undang Undang:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Jurnal:

Rusdianto, S. (2022). Perjanjian Pembagian Harta Waris Antar Pewaris yang Berbeda Agama. Jurnal Hukum dan Pembaharuan Hukum, 4(1), 1-16.

A.A. Gede Oka, "Tinjauan Hukum Perjanjian Pembagian Harta Waris Antar Pewaris yang Berbeda Agama", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 2, (2021).

I Ketut Suardana, "Perjanjian Pembagian Harta Waris Antar Pewaris yang Berbeda Agama", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 2, (2015).

I Made Pasek Suyasa, "Perjanjian Pembagian Harta Waris Antar Pewaris yang Berbeda Agama: Kajian Hukum Islam", Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 16, No. 2, (2017).

Downloads

Published

2023-10-01