Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Banjar
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v3i4.5246Keywords:
Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Larangan Pelacuran, Satpol PP, Kota Banjar.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Banjar. Penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berjalan cukup baik, ditandai dengan menurunnya praktik pelacuran di Kota Banjar. Namun, masih terdapat hambatan seperti kurangnya fasilitas pendukung dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap norma sosial dan hukum. Untuk mengatasi hambatan tersebut, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perbaikan sarana pendukung. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan efektivitas kebijakan dan menjaga ketertiban sosial di Kota Banjar.
References
a. Buku-Buku
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. 2016. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif. R&D. Bandung: IKAPI
Agustino, Leo. (2006). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.
b. Jurnal, Skripsi, Thesis
Hasanah, U., & Ilhamurrahman, I. (2021).Implementasi peraturan daerah nomor 27 tahun 2004 tentang larangan pelacuran di kabupaten situbondo.
Prasetya, N. (2018).implementasi peraturan daerah kabupaten lampung selatan nomor 4 tahun 2004 perbuatan dan pencegahan perbuatan maksiat.2018
DION, I. P. (2023). Implementasi peraturan daerah kabupaten way kanan nomor 07 tahun 2001 tentang larangan prostitusi dan tuna susila dalam perspektif fiqh siyasah (studi pada satuan polisi pamong praja kabupaten way kanan).
Agustian, A. R. (2024). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi no 5 tahun 2015 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan asusila di Palabuhanratu. (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
c. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009, Tentang Larangan Pelacuran.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 tahun 2020, Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.